Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Terdakwa Pengelola Perjudian Online di Batam Hanya Divonis 4 Bulan Penjara, Ringan?

21-10-2020 | 20:55 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara perjudian online 'Joker Gaming' yang pernah diungkap Polresta Barelang, dengan tiga orang tersangka, sudah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (19/10/2020) lalu.

Ketiga terdakwa, Daryanto alias Amui, Elina alias Aling dan Then Li Mung alias Amung diketahui merupakan pihak yang mengelola judi online (www.joker2999.net). Mereka, yang selama beroperasi telah menghasilkan omset ratusan juta Rupiah per bulan, hanya divonis 4 bulan penjara di PN Batam.

Pernah Ditindak Polda Kepri, Tambang Pasir Milik Aguan di Sambau Kembali Beroperasi

21-10-2020 | 20:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Lokasi tambang pasir di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang pernah ditindak Polda Kepri dengan tersangka Johanes Yanto alias Aguan, kembali beroperasi.

Pantauan BATAMTODAY.COM, pada Minggu (18/10/2020), lokasi tambang ilegal yang dulunya ditindak Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri ini, mulai beraktivitas, dengan adanya sejumlah alat berat dan truk yang hilir mudik lokasi.

Diduga Ilegal, 3 Lokasi Cut and Fill di Sagulung dan Batuaji Tak Tersentuh

21-10-2020 | 20:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ada tiga lokasi pemotongan lahan atau cut and fill yang berada di wilayah Kecamatan Sagulung dan Batuaji.

Dua di antaranya di Kecamatan Sagulung, yakni di Kampung Tua Tanjungundap dan kawasan Central Laguna Hill tepat di sebelah Mako Brimob Polda Kepri, Kelurahan Tembesi. Satu lokasi lainnya berada di Jalan Brigjen Katamso, kawasan galangan kapal Tanjunguncang, Batuaji.

Miliki 6,8 Kilogram Ganja, Irawan Dituntut 18 Tahun Penjara

21-10-2020 | 18:37 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Irawan alias Wawan, bandar ganja seberat 6.806 gram yang ditangkap aparat kepolisian di Komplek Jodoh Trade Centre, blok B nomor 1 RT04/RW05, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang saat membacakan amar tuntutan, terdakwa Irawan alias Wawan telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Rampas Uang Pengemis Pinggir Jalan, 3 Oknum Satpol PP Batam Terancam 9 Tahun Penjara

21-10-2020 | 17:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan tiga orang oknum Satpol PP Kota Batam yang ditugaskan di Dinas Sosial sebagai tersangka perampasan uang pengemis pinggir jalan.

Ketiga tersangka yakni S, R dan A. Diketahui, R dan A ini ditangkap pada Selasa (20/10/2020). Sementara S sehari sebelumnya bersama KS, MR dan JP.

Sulap Hutan Lindung Jadi Kavling, Komisaris PT PMB Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

21-10-2020 | 17:21 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli bin Kamel, terdakwa perusakan hutan lindung yang ditangkap Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) divonis 5 tahun 6 penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Yoedi Anugrah didampingi Efrida Yanti dan Christo EN Sitorus menilai perbuatan terdakwa Zazli tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian mangrove di kawasan hutan lindung.

Polisi Bekuk 6 Pelaku Pembunuhan Wartawan di Demas Laira

21-10-2020 | 09:56 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polisi menangkap 6 terduga pelaku pembunuhan wartawan bernama Demas Laira di Sulawesi Barat (Sulbar). Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

"Iya benar tim gabungan melakukan penangkapan," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Rabu (21/10/2020).

Pengadilan Militer Vonis 12 Tahun Anggota TNI AL Pembunuh Babinsa Pekojan

21-10-2020 | 09:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota TNI AL berinisial RW, terdakwa pembunuhan Babinsa Pekojan 0503/JB Sersan ASP divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Selain pidana penjara, RW juga dipecat dari dinas milter TNI AL.

Demikian putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (20/10/2020), dikutip dari siaran pers Puspen TNI.