Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Militer Vonis 12 Tahun Anggota TNI AL Pembunuh Babinsa Pekojan
Oleh : Redaksi
Rabu | 21-10-2020 | 09:40 WIB
20202020_vonis_lepas021.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota TNI AL berinisial RW, terdakwa pembunuhan Babinsa Pekojan 0503/JB Sersan ASP divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Selain pidana penjara, RW juga dipecat dari dinas milter TNI AL.

Demikian putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (20/10/2020), dikutip dari siaran pers Puspen TNI.

Prastiti mengatakan RW terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, amunisi dan senjata, penusukan, pembunuhan dengan sengaja dan melawan hukum.

Usai pembacaan vonis, RW mengajukan permohonan banding. Majelis hakim menerima dan kemudian ditandatangani akta banding.

Vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan oditur militer. Sebelumnya RW dituntut 10 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas TNI AL.

RW didakwa pasal berlapis. Dia didakwa melanggar UU Nomor 12 Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata, pasal pembunuhan karena menghilangkan nyawa orang lain, dan pengrusakan fasilitas umum.

Lihat juga: Resah Isu Vaksin dan Buruknya Komunikasi Anak Buah Jokowi
Dalam pledoinya, penasihat hukum RW menilai terdakwa sangat menyesali perbuatannya, minta diberikan waktu atau kesempatan untuk memperbaiki diri karena masih muda, dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Peristiwa yang melibatkan RW dan ASP terjadi pada akhir Juni 2020. Kasus bermula saat Sersan ASP bertugas di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat.

Kala itu, Sersan ASP yang tengah bertugas mencoba menyelesaikan keributan yang terjadi di dalam hotel. Namun, dia yang mencoba melerai justru menjadi korban penusukan yang belakangan diketahui dilakukan oleh RW.

Lihat juga: Pleidoi Letnan Kasus Bunuh Babinsa Pekojan: Tak Ingin Dipecat
Dandim 0503/Jakarta Barat, Kolonel Valian Wicaksono mengatakan Sersan ASP kala itu tengah mengamankan karantina mandiri pasien Covid-19 dari klaster pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru saja tiba dari luar negeri.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha