Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pernah Ditindak Polda Kepri, Tambang Pasir Milik Aguan di Sambau Kembali Beroperasi
Oleh : Putra Gema
Rabu | 21-10-2020 | 20:40 WIB
tambang-aguan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Lokasi tambang pasir milik Aguan di Sambau, Nongsa, Kota Batam kembali beroperasi. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lokasi tambang pasir di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang pernah ditindak Polda Kepri dengan tersangka Johanes Yanto alias Aguan, kembali beroperasi.

Pantauan BATAMTODAY.COM, pada Minggu (18/10/2020), lokasi tambang ilegal yang dulunya ditindak Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri ini, mulai beraktivitas, dengan adanya sejumlah alat berat dan truk yang hilir mudik lokasi.

Saat ini, proses penambangan pasir ilegal ini memiliki modus operandi berbeda dari sebelumnya. Berlokasi tidak jauh dari Polda Kepri, puluhan dump truck sudah berani beroprasi mulai dari siang hari, yang mana sebelumnya para penambang pasir ilegal ini hanya melakukan aktivitas pada malam hari.

Tidak berhenti di situ, pada saat itu BATAMTODAY.COM juga sempat melihat satu unit mobil oprasional milik Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kota Batam mengunjungi lokasi tambang pasir yang sebelumnya milik Aguan ini.

Ujuk-ujuk dilakukan penindakan atau penghentian oprasional penambangan, aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan tersebut terus berlangsung hingga saat ini.

Ketika dikonfirmasi, Kepala KPHL Kota Batam, Lamhot membenarkan adanya anggotanya mendatangi lokasi tersebut. Akan tetapi, dia menjelaskan pihaknya hanya melakukan pemantauan.

"Oh..menyikapi laporan yang dulu-dulu, apakah masih ada aktivitas, pengambilan data-data pelaporan. Kalau penyegelan atau penghentian aktivitas, dari kita (KPHL Batam) tidak bisa karena tidak ada penyidik," kata Lamhot.

Seperti diketahui, pengelola tambang pasir di lokasi itu yang pernah ditindak Johanes Yanto alias Aguan, sudah menjalani proses hukum hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Meski terbukti melakukan pertambangan tanpa izin dan merusak lingkungan, nyatanya Aguan hanya divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Batam. Pun, sebelumnya jaksa juga hanya menuntut hukuman 1 tahun penjara.

Ironisnya lagi, sejumlah barang bukti, berupa alat berat dan kendaraan pengangkut pasir ilegal yang masuk dalam perkara itu, semunya dikembalikan majelis hakim alias tak ada yang dirampas untuk dimusnahkan, baik sebagai efek jera maupun sesuai UU yang berlaku.

Vonis ringan kepada Aguan diduga salah satu faktor penyebab aktivitas tambang di lokasi yang sama kembali beroperasi.

Editor: Gokli