Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rampas Uang Pengemis Pinggir Jalan, 3 Oknum Satpol PP Batam Terancam 9 Tahun Penjara
Oleh : Hadli
Rabu | 21-10-2020 | 17:53 WIB
arie-dirreskrimum-kepri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan tiga orang oknum Satpol PP Kota Batam yang ditugaskan di Dinas Sosial sebagai tersangka perampasan uang pengemis pinggir jalan.

Ketiga tersangka yakni S, R dan A. Diketahui, R dan A ini ditangkap pada Selasa (20/10/2020). Sementara S sehari sebelumnya bersama KS, MR dan JP.

"Tersangka dalam kasus ini tiga oknum, sementara tiga lagi wajib lapor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes, Pol Arie Dharmanto di Mapolda Kepri, Rabu (21/10/2020).

Dari ketiga tersangka ini, dua di antaranya masih berstatus honorer Satpol PP Kota Batam, yakni R dan A. Sementara S berstatus ASN Satpol PP Kota Batam.

"Jadi si S ini otak pelakunya yang mengajak melakukan hal tersebut, yang paling sering melakukan mengambil uang para pengemis ini," ungkapnya.

Para tersangka ini diganjar dengan pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Editor: Gokli