Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 6,8 Kilogram Ganja, Irawan Dituntut 18 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 21-10-2020 | 18:37 WIB
kasus-ganja.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online pembacaan tuntutan 18 tahun kepada terdakwa Irawan di PN Batam, Rabu (21/10/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Irawan alias Wawan, bandar ganja seberat 6.806 gram yang ditangkap aparat kepolisian di Komplek Jodoh Trade Centre, blok B nomor 1 RT04/RW05, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang saat membacakan amar tuntutan, terdakwa Irawan alias Wawan telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

"Menyatakan terdakwa Irawan alias Wawan telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Dedi membacakan surat tuntutan secara daring di PN Batam, Rabu (21/10/2020).

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Irawan alias Wawan dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujarnya.

Bukan hanya pidana penjara, terang Dedi, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Efrida Yanti dan Yoegi Anugrah menunda persidangan selama sepekan untuk mendengarkan pledoi secara tertulis dari terdakwa.

"Atas tuntutan itu, sidang kita tunda hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan Pledoi," kata Hakim Christo menutup persidangan.

Dalam uraian surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang Pada persidangan sebelumnya, penangkapan terhadap terdakwa Irawan berdasarkan informasi dari saksi Parlindungan Siregar (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang lebih dahulu ditangkap oleh anggota kepolisan.

"Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa sebagian ganja milik saksi Parlindungan Siregar masih disimpan oleh terdakwa Irawan," kata JPU Dedi membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (7/10/2020).

Dari informasi tersebut, kata Dedi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Irawan di komplek Jodoh Trade Centre, blok B nomor 1 RT04/RW05, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

"Saat ditangkap, terdakwa mengaku sebagian ganja itu disembunyikan di dalam sebuah mobil rusak merk Toyota Corolla warna silver BP 1197 ZD yang sedang terparkir di Taman Nagoya Indah F-12," terangnya.

Ketika mendatangi mobil itu, lanjutnya, polisi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan kurang lebih 7 bungkus kantong plastik bening berisikan daun ganja kering siap edar seberat 6.806 gram.

"Atas perbuatannya terdakwa Irawan alias Wawan dijerat dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati," tambahnya.

Editor: Gokli