Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Tanah Bergerak di Belakang Pasar Induk Jodoh Berlanjut ke Meja Hijau

25-06-2020 | 20:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus tanah bergerak di belakang Pasar Induk, Sei Jodoh, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, bergulir ke meja hijau. Kasus ini menjadi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Gugatan dilayangkan Erlita Wirda, beserta 49 warga yang turut terdampak, menggugat PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM), Kapolresta Barelang; Kadis DLH Batam; Kepala BP Batam dan turut tergugat Wakil Ketua DPRD Batam Ruslan M Ali Wasyim.

Polsek Nongsa Dikabarkan Tangkap 3 Orang Terduga Pencuri Kabel Telkom

25-06-2020 | 19:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Nongsa dikabarkan berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel milik provider Telkom. Penangkapan terjadi pada Minggu (03/05/2020).

Informasi di lapangan, tersangka yang diamankan berjumlah 3 orang. Mereka, Makmur L, Mario S dan Ronni L, warga Tukul Terong, Kecamatan Nongsa.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 119 Kg Sabu di Perairan Krueng Peureulak Aceh

25-06-2020 | 18:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Satuan Tugas (Satgas) Patroli BC 20002 berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis metamfetamin (sabu) seberat 119 kilogram di perairan Krueng Peureulak, Aceh.

Pengungkapan penyelundupan narkoba 119 kg ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, melalui rilis yang diterima BATAMTODAY.COM, Kamis (25/6/2020).

Rekrut TKW Lewat Facebook, WN Malaysia Dituntut 10 Bulan Penjara di PN Batam

25-06-2020 | 17:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Punitha Raman alias Linda, Warga Negara (WN) Malaysia yang ditangkap Polisi karena merekrut calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia, akhirnya dituntut 10 bulan penjara.

Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Peuntut Umum (JPU) Mona Simanjuntak melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/6/2020) kemarin. Dalam amar tuntutan, jaksa Mona menilai perbuatan terdakwa Punitha Raman alias Linda telah terbukti bersalah melanggar pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

Jaksa Temukan Kasus Baru di DPRD Batam, Pungli Perjalanan Dinas ASN Sejak 2017-2019

25-06-2020 | 16:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidikan kasus korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019, yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam, menjadi pintu masuk terungkapnya kasus baru di Sekretarian Dewan (Setwan).

Temuan baru ini berupa pemotongan uang perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) yang ditempatkan di Setwan Batam pada 2017-2019. Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Kamis (25/6/2020).

Kapal yang Lego Jangkar di Perairan Berakit Bintan Illegal

25-06-2020 | 15:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Perairan Berakit Bintan ternyata tidak masuk dalam area lego jangkar. Meskipun, saat ini perairan tersebut memiliki potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp15 miliar perbulannya.

4 Pejabatnya Terjerat Korupsi, BC Batam Bakal Perketat Pengawasan Kinerja Pegawai

25-06-2020 | 14:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pegawai, pasca ditetapkannya 4 Kepala Seksi (Kasi) sebagai tersangka kasus import tekstil oleh Kejaksaan Agung RI.

Kepala Bidang Humas KPU BC Batam, Sumarna, mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya mengikuti proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung RI, terkait penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi importasi produk kain tersebut.

Begini Modus 4 Pejabat BC Batam dalam Kasus Importasi Tekstil

25-06-2020 | 13:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, mengungkapkan, modus yang dilakukan 4 pejabat Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam dalam kasus impor 27 kontainer tekstil premium dilakukan dengan cara memanipulasi dokumen impor.

Dalam proses importasi produk kain yang dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam, kata Hari, ke-4 pejabat Bea dan Cukai Batam dan pemilik PT Fleming Indo Batam (PT FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PT PGP), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi Bea Masuk.