Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Temukan Kasus Baru di DPRD Batam, Pungli Perjalanan Dinas ASN Sejak 2017-2019
Oleh : Gokli
Kamis | 25-06-2020 | 16:52 WIB
ekspos-korupsi-160.jpg Honda-Batam
Kejari Batam saat konfrensi pers penerimaan uang korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam dari 12 saksi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidikan kasus korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019, yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam, menjadi pintu masuk terungkapnya kasus baru di Sekretarian Dewan (Setwan).

Temuan baru ini berupa pemotongan uang perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) yang ditempatkan di Setwan Batam pada 2017-2019. Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Kamis (25/6/2020).

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, ada temuan fakta baru, telah terjadi pemotongan uang perjalanan dinas ASN di Setwan Batam kurun waktu 2017-2019," kata Hendarsyah.

Adapun ASN yang mengalami pemotongan uang pejalanan dinas selama 3 tahun itu, kata Hendarsyah, sekitar 30 orang. Di mana, ASN tersebut wajib 'setor' jika mau ikut perjalanan dinas.

"Tidak setor, tidak ikut perjalanan dinas. Pungli (pungutan liar) jatuhnya," tegas Hendarsyah.

Terkait temuan baru ini, Kejaksaan Negeri Batam pun tengah bekerja untuk mengumpulkan data dan alat bukti lainya.

Sementara mengenai kasus korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Teranyar, Kejari Batam menerima uang pengembalian uang hasil korupsi dari 12 saksi sebanyak Rp 160 juta lebih.

Diketahui, dari 12 saksi yang mengembalikan uang yang sempat dikorupsi, salah satunya Muhammad Kamaludin, Wakil Ketua DPRD Batam dari Partai NasDem. Ia telah mengembalikan uang korupsi sebanyak Rp 9,8 juta.

Pada saat korupsi itu terjadi, 2017-2019, Muhammad Kamaludin diketahui belum menjadi Anggota DPRD Batam. Kala itu, dia sebagai pihak swasta atau pemilik perusahaan yang acap kali digunakan Setwan Batam untuk mengelola proyek-proyek.

"Ntah kebetulan atau seperti apa, perusahaan milik MK (Muhammad Kamaludin) ini yang sering digunakan pihak Setwan Batam. Salah satunya sebagai penyedia konsumsi pimpinan DPRD Batam, yang kita tangani saat ini," kata Hendarsyah, Rabu (17/6/2020) lalu.

Adapun 12 saksi yang telah mengembalikan uang hasil korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019, yakni:

1. RG senilai Rp 9,8 juta (penyedia);

2. RG senilai Rp 22 juta (penyedia);

3. LR senilai Rp 10 juta (PPTK tahun 2017);

4. RFS senilai Rp 16 juta (PPTK tahun 2018);

5. TRJ senilai Rp 3 juta (penyedia);

6. DRT senilai Rp 8,412 juta (penyedia);

7. MRL senilai Rp 15 juta (PPTK tahun 2019);

8. AWN senilai Rp 3,7 juta (penyedia);

9. MK senilai Rp 9,8 juta (penyedia);

10. RRD senilai Rp 14 juta (penyedia);

11. RRD senilai Rp 7,360 juta (penyedia); dan

12. TF senilai Rp 41 juta (PPK).

Editor: Surya