Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Periode 2017-2019

Jaksa Temukan Unsur Pidana Korupsi dalam Kasus Anggaran Konsumsi Pimpinan DPRD Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 19-05-2020 | 20:04 WIB
korupsi-makan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kajari Batam Dedie Tri Haryadi (dua kiri) dan Kasis Pidsus, Hendarsyah (dua kanan) saat konfrensi pers dugaan korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam, Rabu (18/3/2020). (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sedikitnya 25 orang saksi telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam tahun 2017-2019, yang nilainya mencapi Rp 2 miliar.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah alat bukti, seperti dokumen terkait kontrak dan sejumlah uang dari mereka yang turut menikmati.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, menyampaikan, proses penyidikan kasus ini masih tetap berjalan. Saat ini, pihaknya telah melayangkan surat permohonan ke BPKP Perwakilan Kepri untuk menghitung nilai kerugian negara.

"Pemeriksaan saksi sudah selesai, tinggal nunggu nilai kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kepri," jelasnya, Selasa (19/5/2020).

Ia menyampaikan, hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, telah ditemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. "Segera kita rampungkan," ujarnya.

Hendarsyah juga menyinggung, dalam kasus ini, pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban menggunakan modus kontrak fiktif. Terdapat beberapa pihak yang menikmati anggaran ini, termasuk pihak ketiga.

"Yang mengembalikan uang, mereka yang mengakui perbuatannya. Namun, ada juga beberapa pihak yang masih enggan untuk mengembalikan uang dugaan hasil korupsi itu," bebernya.

Saat ini, sambungnya, pihaknya masih menunggu itikad baik pihak-pihak yang menikmati uang tersebut untuk segera mengembalikan ke negara melalui Kejari Batam. "Meski pengembalian uang tidak menghilangkan tindak pidana, namun dapat menjadi pertimbangan dalam menetapkan tersangka," tutupnya.

Editor: Dardani