Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kamaluddin Akui Kembalikan Uang Dugaan Korupsi DPRD Batam ke Kejari
Oleh : Hadli
Rabu | 24-06-2020 | 14:36 WIB
dugaan-korupsi.jpg Honda-Batam
Kejari Batam, Dedie Tri Haryadi saat konfrensi pers bersama Kasi Intelijen Fauzi, Kasi Pidsus Hendarsyah Yusuf Permana dan sejumlah jaksa fungsional, Rabu (17/6/2020) siang. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin mengaku menjadi salah satu di antara 12 orang saksi yang ikut mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 160.072.000 di Kejaksaan Negeri Batam.

Uang yang dikembalikan tersebut berdasarkan penyidikan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 sebesar Rp 2,2 miliar.

"Iya," ujar Kamaluddin, Anggota DPRD dari Partai Nasdem, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM melalui WhasApp, Selasa (26/6/2020) sore.

Dalam dugaan kasus korupsi ini, PT Wisata Bhakti Madani sebagai salah satu pemenang tender diakui Kamaluddin juga miliknya.

Dari pengembalian uang yang dilakukan 12 saksi sebesar Rp 160.072.000. Kamaluddin mengembalikan Rp 9,8 juta. Ia mengaku perusahaannya dipinjam kawannya yang kini sudah meninggal dunia.

"Perusahaan saya dipinjam kawan itu tahun 2018. Kawan ini sudah meninggal dunia, jadi saya tidak mau membahas. Kasihan kawan yang sudah tenang di sana," ujarnya.

Ia menambahkan, uang yang dikembalikannya ke Kejaksaan Negeri Batam merupakan fee yang diterima rekannya tersebut. Namun diakuinya hal ini tidak dapat ia buktikan.

"Fee yang diterima kawan saya hanya Rp 9,8 juta. Makanya saya kembalikan karena saya tidak bisa memberi kesaksian karena saya tidak ikut di dalamnya," tutup Kamaruddin.

Sebelumnya, Penyidikan kasus korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam masih terus bergulir.

Meski belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang menelan anggaran sekitar Rp 2,2 miliar itu, namun Kejari Batam sudah menerima pengembalian kerugian negara sebanyak Rp 160.072.000 dari 12 saksi yang merasa menerima sesuatu dari hasil tindak pidana korupsi itu.

Hal ini disampaikan Kejari Batam Dedie Tri Haryadi, yang didampingi Kasi Intelijen Fauzi, Kasi Pidsus Hendarsyah Yusuf Permana dan sejumlah jaksa fungsional, saat konferensi pers di kantor Kejari Batam, Batam Centre, Rabu (17/6/2020) siang.

Editor: Chandra