Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Anggaran Konsumsi Pimpinan DPRD Batam 2017-2019

Belum Ada Tersangka, Ini 12 Saksi yang Kembalikan Uang Hasil Korupsi di DPRD Batam
Oleh : Gokli
Rabu | 17-06-2020 | 16:36 WIB
uang-160-juta-kembali.jpg Honda-Batam
Kejari Batam, Dedie Tri Haryadi saat konfrensi pers bersama Kasi Intelijen Fauzi, Kasi Pidsus Hendarsyah Yusuf Permana dan sejumlah jaksa fungsional, Rabu (17/6/2020) siang. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidikan kasus korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam masih terus bergulir.

Meski belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang menelan anggaran sekitar Rp 2,2 miliar itu, namun Kejari Batam sudah menerima pengembalian kerugian negara sebanyak Rp 160.072.000 dari 12 saksi yang merasa menerima sesuatu dari hasil tindak pidana korupsi itu.

Hal ini disampaikan Kejari Batam Dedie Tri Haryadi, yang didampingi Kasi Intelijen Fauzi, Kasi Pidsus Hendarsyah Yusuf Permana dan sejumlah jaksa fungsional, saat konferensi pers di kantor Kejari Batam, Batam Centre, Rabu (17/6/2020) siang.

Uang pengembalian itu diterima penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam dari 12 saksi dengan nominal bervariasi. Ada yang hanya jutaan dan ada pula yang puluhan juta.

Kejari Batam Dedie Tri Haryadi menyampaikan, 12 saksi yang mengembalikan uang tersebut, mereka yang mempunyai niat baik. Sebab, dari sekian banyak saksi yang sudah diperiksa, ada juga yang masih enggan mengembalikan uang hasil kejatahan itu.

"Dari sekian banyak saksi yang kita periksa, baru 12 orang yang bersedia mengembalikan uang hasil korupsi itu melalui penyidik," ucapnya, saat konfrensi pers didampingi Kasi Intelijen Fauzi, Kasi Pidsus Hendarsya Yusuf Permana dan sejumlah jaksa fungsional, Rabu (17/6/2020).

Adapun 12 saksi yang telah mengembalikan uang hasil korupsi itu, yakni:

1. RG senilai Rp 9,8 juta (penyedia);

2. RG senilai Rp 22 juta (penyedia);

3. LR senilai Rp 10 juta (PPTK tahun 2017);

4. RFS senilai Rp 16 juta (PPTK tahun 2018);

5. TRJ senilai Rp 3 juta (penyedia);

6. DRT senilai Rp 8,412 juta (penyedia);

7. MRL senilai Rp 15 juta (PPTK tahun 2019);

8. AWN senilai Rp 3,7 juta (penyedia);

9. MK senilai Rp 9,8 juta (penyedia);

10. RRD senilai Rp 14 juta (penyedia);

11. RRD senilai Rp 7,360 juta (penyedia); dan

12. TF senilai Rp 41 juta (PPK).

Ditambahkan, Kasi Pidsus Hendarsya Yusuf Permana, pengembalian uang ini dilakukan dalam waktu berbeda, yang totalnya mencapai Rp 160.072.000. "Semua uang ini telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," kata dia.

Saat ini, proses penyidikan kasus korupsi tersebut masih tetap berjalan. Pihaknya juga belum menetapkan tersangka.

"Kami juga masih menunggu hasil audir dari BPKP Kepri, yang sudah kami mintakan sebelumnya," tutupnya.

Editor: Surya