Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Anggaran Konsumsi Pimpinan DPRD Batam 2017-2019

Kejari Batam Terima Pengembalian Uang Rp 160 Juta dari 12 Saksi Kasus Korupsi di DPRD Batam
Oleh : Gokli
Rabu | 17-06-2020 | 16:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidikan kasus korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam masih terus bergulir.

Meski belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang menelan anggaran sekitar Rp 2,2 miliar itu, namun Kejari Batam sudah menerima pengembalian kerugian negara sebanyak Rp 160.072.000 dari 12 saksi yang merasa menerima sesuatu dari hasil tindak pidana korupsi itu.

Hal ini disampaikan Kejari Batam Dedie Tri Haryadi, yang didampingi Kasi Intelijen Fauzi, Kasi Pidsus Hendarsyah Yusuf Permana dan sejumlah jaksa fungsional, saat konferensi pers di kantor Kejari Batam, Batam Centre, Rabu (17/6/2020) siang.

"Proses penyidikan masih terus berlangsung, belum ada penetapan tersangka. Namun sudah ada pengembalian duit dari 12 saksi yang sudah kita mintai keterangan," kata Dedie mengawali keterangannya.

Dijelaskannya, dari puluhan saksi yang diperiksa, baru 12 orang yang memiliki kesadaran dan etikat baik untuk mengembalikan kerugian negara. Hal ini, lanjutnya, akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi penyidik untuk dalam hal menetapkan tersangka ke depan.

"Kita lagi cari siapa orang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Karena memang, dalam menetapkan tersangka kami tidak mau menzalimi, sehingga harus sangat hati-hati dan sesuai aturan hukum," kata dia.

Masih kata Kajari Batam, saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan nilai kerugian negara dari BPKP Kepri. Di mana, sebelumnya sudah diajukan permintaan untuk dilakukan audit.

"Setelah ada perhitungan nantinya dari BPKP, kita akan kaji lagi. Dari sana nanti, kita akan melihat siapa sebenarnya pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Tentu kan ada pelaku utamanya," jelasnya.

Setelah penetapan tersangka nantinya, saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa, termasuk yang sudah melakukan pengembalian uang hasil korupsi, juga akan dipanggil kembali untuk melangkapi pemberkasan.

Dedie kembali menegaskan, pihaknya tidak selalu update perkembangan penyelidikan ke media, bukan karena mau menutup-nutupi atau bahkan membuat kasus tersebut jalan di tempat.

"Seperti ada yang menuding kasus ini kami petieskan. Bagaimana mungkin? Kami aja tak punya peti es atau freezer. Kami tak selalu update karena menjaga situasi Batam tetap kondusif, terlebih saat pandemi Covid-19, seperti sekarang ini, jangan pula nanti ada berita korupsi yang membuat heboh. Ibarat nangkap ikan, tetapi tidak membuat air keruh," ungkapnya.

Sebelumnya, sedikitnya 25 orang saksi telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam tahun 2017-2019, yang nilainya mencapi Rp 2 miliar. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah alat bukti, seperti dokumen terkait kontrak dan sejumlah uang dari mereka yang turut menikmati.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, menyampaikan, proses penyidikan kasus ini masih tetap berjalan. Saat ini, pihaknya telah melayangkan surat permohonan ke BPKP Perwakilan Kepri untuk menghitung nilai kerugian negara.

"Pemeriksaan saksi sudah selesai, tinggal nunggu nilai kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kepri," jelasnya, Selasa (19/5/2020).

Ia menyampaikan, hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, telah ditemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. "Segera kita rampungkan," ujarnya.

Hendarsyah juga menyinggung, dalam kasus ini, pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban menggunakan modus kontrak fiktif. Terdapat beberapa pihak yang menikmati anggaran ini, termasuk pihak ketiga.

"Yang mengembalikan uang, mereka yang mengakui perbuatannya. Namun, ada juga beberapa pihak yang masih enggan untuk mengembalikan uang dugaan hasil korupsi itu," bebernya.

Editor: Surya