Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekrut TKW Lewat Facebook, WN Malaysia Dituntut 10 Bulan Penjara di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 25-06-2020 | 17:52 WIB
bos-tkw.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Punitha Raman alias Linda, saat ditetapkan sebagai tersangka. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Punitha Raman alias Linda, Warga Negara (WN) Malaysia yang ditangkap Polisi karena merekrut calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia, akhirnya dituntut 10 bulan penjara.

Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Peuntut Umum (JPU) Mona Simanjuntak melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/6/2020) kemarin. Dalam amar tuntutan, jaksa Mona menilai perbuatan terdakwa Punitha Raman alias Linda telah terbukti bersalah melanggar pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

Selain melanggar undang-undang, kata Mona, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana penempatan tenaga kerja secara ilegal.

Hal tersebut, sebut dia, menjadi pertimbangan memberatkan, sementara hal meringankan terdakwa bersikap sopan serta mengakui segala perbuatannya dan berjani tidak akan mengulanginya. "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Punitha Raman alias Linda dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Mona saat membacakan amar tuntutannya.

Selain pidana penjara, kata Mona, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 5 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Terhadap tuntutan ini, terdakwa Punitha Raman alias Linda langsung mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara lisan, yang pada intinya meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara meringankan hukumannya.

"Yang mulia majelis hakim, saya mohon keringanan hukuman. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," pinta terdakwa dengan wajah memelas.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dan pledoi, majelis hakim Marta Napitupulu, Efrida Yanti dan Christo EN Sitorus menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan. "Untuk putusan, sidang kita tunda selama satu minggu," kata Marta.

Diurai dalam surat dakwaan, kasus ini bisa terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seorang perempuan WN Malaysia membuka lowongan kerja bagi Warga Negara Indonesia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia melalui media sosial Facebook.

"Dari informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan patroli cyber dan berhasil mengidentifikasi identitas terdakwa yang hendak datang ke Batam untuk merekrut sekaligus menjemput para korban. Saat tiba di Pelabuhan Batam Center, terdakwa langsung diamankan petugas," terang JPU Mona, sapaan akrab Mona Simanjuntak.

Selain mengamankan tersangka PR, kata dia, Polisi juga berhasil mengamankan rekan tersangka berinisial CTX yang juga merupakan warga Malaysia serta dua orang korban asal Batam atas nama Novianda dan Poibe yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam ke Situlang Laut, Malaysia. Termasuk juga paspor," pungkasnya.

Editor: Gokli