Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Afiliator Konten Judi Online di Batam, Anton Lucian Tio Terancam 6 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 19-02-2025 | 14:24 WIB
AR-BTD-4307-Sidang-Judol.jpg Honda-Batam
Terdakwa Anton Lucian Tio, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18/2/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anton Lucian Tio, kini menghadapi ancaman hukuman enam tahun penjara setelah didakwa terlibat dalam penyebaran konten perjudian online.

Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (18/2/2025), dengan jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dina Puspasari, serta didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Anton diduga berperan aktif dalam menyebarluaskan tautan situs judi daring GOJEKSLOTS: GAME ONLINE TERPERCAYA melalui aplikasi WhatsApp. Aksi ini dilakukan bersama dua rekannya, Paus dan Aritonang, yang hingga kini masih buron.

Modus Operandi Penyebaran Situs Judi Online

Menurut JPU, kasus ini bermula pada Oktober 2024 ketika Anton menerima pesan dari rekannya, Paus, yang berdomisili di Kamboja. Dalam pesannya, Paus mengirimkan tautan ke situs judi online dan meminta Anton untuk menyebarkannya. Sebagai imbalan, Anton dijanjikan komisi sebesar 5% dari total kekalahan pemain yang mendaftar melalui tautan tersebut.

Anton kemudian mengirimkan tautan judi tersebut kepada beberapa orang, termasuk Tampubolon, Indra Sirait, dan Aritonang (DPO). "Dari keempat orang ini, hanya Aritonang yang melanjutkan penyebaran tautan kepada pihak lain. Aksi ini akhirnya terendus aparat setelah tautan tersebut sampai ke tangan seorang informan yang melaporkannya ke Satreskrim Polres Barelang," kata jaksa, saat membacakan surat dakwaan.

Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka

Setelah menerima laporan, tim penyidik yang dipimpin oleh saksi Jiery Neilsen Leonardo Voul Mecha melakukan penyelidikan dengan mengakses tautan yang telah dibagikan oleh Aritonang. Hasil investigasi menunjukkan bahwa situs tersebut memang aktif dan memungkinkan pengguna untuk melakukan pendaftaran serta transaksi perjudian.

Sebagai bagian dari upaya pengungkapan, saksi melakukan beberapa transaksi deposit guna mengonfirmasi aktivitas ilegal di situs tersebut. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, aparat kepolisian bergerak cepat dan menangkap Anton Lucian Tio pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Toko Glassy, Komplek Asean Pelita, Jalan Teuku Umar No. 3, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk: Satu unit ponsel yang digunakan untuk menyebarkan tautan judi online; Riwayat percakapan WhatsApp yang menunjukkan aktivitas penyebaran tautan situs judi; dan Bukti transaksi keuangan terkait situs perjudian tersebut.

"Atas perbuatannya, Anton Lucian Tio didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.

Editor: Gokli