Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan, Yuli Suherman Dituntut 2 Tahun Penjara

13-02-2020 | 15:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tan Yuli Suherman, terdakwa penggelapan uang PT Anugerah Karya Sentosa (AKS) yang merupakan distributor perusahaan tersebut dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (12/2/2020).

Tabrakan Beruntun di Depan Polresta Barelang, Pengendara Fortuner Beri Klarifikasi ke Polisi

13-02-2020 | 11:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengendara mobil Toyota Fortuner hitam BP 1 AM yang sempat dikabarkan melarikan diri setelah menjadi penyebab tabrakan beruntun di depan Polresta Barelang pada, Selasa (11/2/2020) akhirnya angkat bicara.

Bandar dan Pemain Judi Siji di Sagulung Diadili di PN Batam

13-02-2020 | 11:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Komplotan pemain judi jenis siejie, akhirnya di seret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk diadili, Rabu (12/2/2020).

Brimob Polda Kepri Tangkap Komplotan Penculikan Anak dari Jakarta

13-02-2020 | 10:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Seksi Intel Brimob Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku penculikan anak asal Jakarta pada Rabu (12/2/2020) sore.

Dipanggil Kejaksaan, Perusahaan Penunggak BPJS Berdalih Pelemahan Ekonomi

13-02-2020 | 09:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sudah memanggil 5 perusahaan dalam rangka penyelesaian piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (12/2/2020).

Barang Bukti Rampokan Diduga Raib, Polres Tanjungpinang Bentuk Tim Investigasi

12-02-2020 | 18:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang membentuk tim investigasi, gabungan Intel dan Propam, terkait dugaan raibnya barang bukti kasus perampokan yang ditangani Satreskrim beberapa waktu lalau.

Gasak Kotak Infaq di Masjid, Pria Pengangguran Ini Dihukum 18 Bulan Penjara

12-02-2020 | 18:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Akibat mencuri kotak amal atau kotak Infaq di masjid, Rahmat alias Mamat diganjar dengan hukuman 18 bulan penjara, Rabu (12/2/2020).

Polda Kepri Tetapkan 4 Orang Tersangka Penyelundup 142 Calon TKI Ilegal

12-02-2020 | 17:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri akhirnya menetapkan 4 orang tersangka kasus penyelundupan 142 calon TKI ke Malaysia secara ilegal.