Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangkap 4 Pengedar Sabu di Batam, 2 Tersangka Merupakan Pasutri
Oleh : Hadli
Selasa | 16-06-2020 | 17:04 WIB
empat_tersangka-sabu-1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Empat tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan Polda Kepri pada Selasa (16/6/2020). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap 4 tersangka narkoba jenis sabu di Batam. Dua di antara 4 tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri), Selasa (16/06/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, penangkapan pertama berdasarkan informasi akan terjadi transaksi sabu di Pelabuhan Beton, Tanjungriau, Kecamatan Sekupang pada Senin (15/06/2020).

"Tim Opsnal Subdit I langsung melakukan observasi. Kemudian pada Selasa (16/06/2020) pukul 01.00 WIB, Haeruddin alias Har (41) bersama istrinya Jenni Saragih (38) menuju ke ujung Pelabuhan Beton menggunakan mobil. Tidak berapa lama kemudian ada seseorang yang memberikan bungkusan dari sebuah speedboat fiber," terangnya.

Pemberi sabu tersebut langsung bergegas pergi dengan kapal speedboat fiber. Lanjut Mudji, karena pemberi barang bukti tersebut bergegas pergi, tim opsnal yang menunggu terjadi transaksi langsung melakukan menghadang di depan jalan keluar pelabuhan.

Kedua tersangka yang menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam langsung membuang barang bukti paperbag warna Coklat yang berisikan kantong plastik warna Hitam yang dilakban dan di dalamnya berisikan 10 bungkus kecil dengan berat keseluruhan 568,56 gram, setelah mengetahui kedatangan tim opsnal.

Saat itu juga, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan memerintahkan Haeruddin untuk mengambil barang bukti tersebut yang disaksikan masyarakat setempat. "Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan kepada penerima narkoba di Hotel Lovina Inn Batam Center," terang Mudji.

Tim opsnal memancing tersangka ketiga, Indra Hasibuan alias Rudi Arsyad Hasibuan (29) dengan cara tersangka dua Jenni Saragih menghubungi untuk turun ke loby hotel.

"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka tiga Indra mengaku tinggal di hotel bersama adiknya. Dan, Doni Bin Arsyad (28) berhasil ditangkap di Hotel Lovina Inn," jelasnya.

Menurut keterangan tersangka tiga, tambah Mudji, dia disuruh kakak kandungnya yang berada di Malaysia bernama Jipendi (DPO) untuk mengantar sabu ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Selanjutnya keempat pelaku dibawa ke Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Mudji.

Editor: Gokli