Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Tersangka 7,8 Kg Sabu Tangkapan Polresta Barelang Terancam Hukuman Mati
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 16-06-2020 | 14:52 WIB
sabu-baru-1.jpg Honda-Batam
Ekspose penangkapan 7,8 kilogram sabu. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga tersangka bandar narkotika yang diringkus Satuat Reserse Narkoba Polresta Barelang terancam hukuman mati.

Dalam kasus ini, Unit II Subnit 4 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil menyita sebanyak 7.793,94 gram atau sekitar 7,8 kilogram sabu.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasatres Narkoba Kompol Abdul Rahman, bersama Kanit II Ipda Mega Satriatama. Penangkapan tersangka tidak hanya di Batam, namun juga dikembangkan hingga ke Tembilahan, Kabupaten Indragili Hilir, Riau.

Para tersangka adalah adalah Elvin (25), ditangkap di Hotel New Star Batuampar. Kemudian M Raffi (28) di indekos Komplek Srijaya Jodoh. Terakhir adalah Hamdi alias Aziz (33), ia ditangkap di Desa Beringin Jaya, Kabupaten Idragili Hilir, Riau.

Dijelaskan Kasatres Narkoba, Kompol Abdul Rahman, ancaman hukuman mati tersebut tertuang dalam pasal yang menjerat mereka. Yakni, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup dan atau hukuman mati.

"Saat ini ketiga tersangka masih dalam proses pemberkasan untuk melanjutkan ke proses persidangan nantinya," ujar Rahman, dalam ekspose yang digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (16/6/2020).

P2:20 PM 6/16/2020engungkapan ini berawal dari informasi yang didapat pihaknya dari masyarakat, terhadap keberadaan salah satu pelaku di hotel kawasan Jodoh.

Kemudian dilakukan penyelidikan. Begitu tiba di lokasi, tim yang dipimpin dirinya bersama Kanit II, Ipda Mega Satriatama langsung melakukan pengecekan ke kamar yang nomornya sudah dikantongi sebelumnya.

"Di lokasi kita menemukan satu pelaku, Elvin. Begitu dilakukan penggeledahan, terdapat paket kecil sabu sekitar 5,3 gram," ungkap Rahman.

Kemudian dilakukan pengembangan. Elvin mengaku sabu itu didapat dari M Raffi dan langsung dilakukan pengejaran ke tempat tinggalnya.

"Saat kita mendatangi kediaman Raffi, pelaku berhasil kita amankan dengan barang bukti sebanyak 110,32 gram sabu," tambahnya.

Tidak puas sampai di sana, pihaknya terus melakukan interogasi. Sampai akhirnya bandar besarnya diketahui, yakni Hamdi yang berada di Indragili Hilir.

"Kita berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sekitar 7,8 kilogram," pungkasnya.

Editor: Gokli