Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Ungkap Fakta Baru dalam Persidangan 10 Terdakwa Polisi Pengelapan Barang Bukti Narkotika
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 21-03-2025 | 10:44 WIB
Ipda-Nurdeni.jpg Honda-Batam
Mantan Kasubnit 2 Satres Narkoba Polresta Barelang, Ipda Nurdeni, saat memberi kesaksian secara virtuan di PN Batam, Kamis (20/3/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, beserta sembilan mantan anak buahnya pada Kamis (20/3/2025).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franky Manurung dan Ali Naek menghadirkan lima orang saksi secara daring.

Para saksi merupakan mantan anggota Subnit 2 Satres Narkoba Polresta Barelang yang saat ini ditahan di Rutan Tembilahan terkait dugaan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. "Mengingat para saksi masih menjalani penahanan, maka pemeriksaan dilakukan secara daring," ungkap JPU Ali Naek dalam persidangan.

Kelima saksi, yakni Ipda Nurdeni, Bachtiar Tobosima Sitorus, Feridian Saifullah, Reno Riski Putra, dan Budi Setiawan, mengungkap fakta mengejutkan mengenai operasi pengungkapan 50 kilogram sabu yang akhirnya hanya dilaporkan sebanyak 44 kilogram.

Kronologi Operasi dan Dugaan Penyisihan Barang Bukti

Saksi Ipda Nurdeni dalam kesaksiannya menjelaskan operasi penangkapan sabu dilakukan pada 15 Juni 2024. Ia bersama tiga anggota Subnit 2 diperintahkan oleh Kanit Iptu Sigit Sarwo Edi untuk membantu operasi yang dipimpin oleh Subnit 1 di Perairan Nongsa.

"Informasi yang kami terima, operasi ini menargetkan penyelundupan 50 kilogram sabu. Namun, kami hanya diminta membantu tanpa diberi rincian lebih lanjut," ujar Nurdeni.

Pada pukul 23.00 WIB, tim berangkat menggunakan mobil operasional menuju pantai Nongsa. Dua anggota Subnit 2 ikut dalam tim yang bergerak ke laut menggunakan dua speedboat. Beberapa jam kemudian, speedboat yang membawa personel Subnit 1 kembali ke pantai Melayu dengan membawa dua tas, yang isinya tidak diketahui oleh Nurdeni.

Setelah operasi selesai, Nurdeni bersama beberapa anggota lainnya diperintahkan untuk menemui Kompol Satria Nanda di Bandara Internasional Hang Nadim sebelum keberangkatannya ke Medan. "Di bandara, Kanit Sigit melaporkan bahwa total barang bukti yang diamankan hanya 44 kilogram dari 50 kilogram. Sebab, 6 kilogram telah diambil pihak lain di Pantai Malaysia," ungkap Nurdeni.

Penangkapan Jaringan dan Perintah Penghapusan Bukti

Keesokan harinya, tim kembali dikerahkan ke Jembatan Nongsa untuk menangkap dua orang yang diduga akan mengambil sabu. Penangkapan ini menghasilkan 35 bungkus sabu dalam kantong hitam, yang merupakan bagian dari total 44 kilogram yang telah diamankan sebelumnya. Kedua tersangka, Effendi dan Neli, yang merupakan pasangan suami istri, diamankan ke Mapolresta Barelang bersama barang bukti.

Hasil pengembangan membawa tim ke Jakarta Barat, di mana mereka menangkap Ade Sahroni, yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Pada Agustus 2024, menurut kesaksian Nurdeni, Kompol Satria Nanda memerintahkan seluruh anggota untuk menghapus percakapan di ponsel mereka guna menghilangkan jejak komunikasi terkait barang bukti yang disisihkan. "Dari total 44 kilogram yang diamankan, 9 kilogram di antaranya disisihkan. Empat kilogram telah dijual untuk biaya operasional dan informan, sementara lima kilogram lainnya awalnya disimpan dan disebut akan dimusnahkan," jelas Nurdeni.

Namun, rencana berubah. "Saya diperintahkan menerima paket sabu 5 kilogram yang sebelumnya disimpan di unit 1 untuk dipindahkan ke unit 2," tambahnya.

Tekanan Finansial dan Pengumpulan Dana

Nurdeni juga mengungkap adanya tekanan bagi anggota untuk mengumpulkan dana dalam jumlah besar. "Kami diminta mencari uang antara Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar untuk mengurus kasus ini. Selain itu, ada permintaan tambahan Rp 300 juta untuk keperluan praperadilan," ujarnya.

Ia dan rekan-rekannya hanya mampu mengumpulkan Rp 190 juta. Selain itu, mereka juga dibebani tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan Kompol Satria Nanda dan anggota lainnya yang berada dalam masa penahanan di Polda Kepri.

"Awalnya saya mengira ini soal loyalitas. Namun, tekanan yang kami alami semakin berat," ungkap Nurdeni, menutup kesaksiannya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika. Majelis hakim diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan putusan yang adil dalam perkara ini.

Editor: Gokli