Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Dalami Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Batu Ampar
Oleh : Aldy
Jum\'at | 21-03-2025 | 12:04 WIB
geledah-rumah.jpg Honda-Batam
Ditreskrimsus Polda Kepri saat mengeledah salah satu rumah di Komplek Rajawali Bandara, pada Rabu (19/3/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Penyelidikan ini didasarkan pada tujuh laporan polisi, dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengonfirmasi penyidik Ditreskrimsus tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.

"Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat ini sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," ujar Zahwani, Rabu (19/3/2025).

Langkah Penyelidikan dan Penyidikan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menerapkan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) untuk mengumpulkan alat bukti secara ilmiah. Pada Rabu, 19 Maret 2025, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain:

  • Satu unit rumah di Perumahan Sukajadi
  • Satu unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara
  • Kantor BP Batam, khususnya di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan

Sejauh ini, penyidik masih menganalisis dokumen-dokumen yang disita dalam penggeledahan tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 75 saksi telah diperiksa terkait perkara ini.

Status Hukum dan Upaya Lanjutan

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dengan SPDP telah dikirimkan ke Kejati Kepri atas nama tujuh terlapor. Tim penyidik berencana meminta bantuan teknis dari para ahli, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek ini.

Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan. Penyidik masih fokus pada penguatan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Komitmen Polda Kepri dalam Penegakan Hukum

Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memastikan anggaran negara digunakan secara efektif dan tidak terjadi kebocoran dalam proses pembangunan.

"Polda Kepri akan terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya. Kami berkomitmen mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," tegas Kabid Humas Polda Kepri.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Landasan Hukum

Para terlapor dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pasal ini mengatur penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman pidana yang tegas akan diberikan bagi mereka yang terbukti terlibat dalam kasus ini," pungkas Kabid Humas Polda Kepri.

Editor: Gokli