Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Pelaku Ditangkap di Tembilahan

Satres Narkoba Polresta Barelang Ringkus Tiga Bandar Sabu 7,8 Kg
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 13-06-2020 | 18:39 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Unit Subnit 4 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil meringkus komplotan pengedar narkotika jenis sabu.

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan para pelaku berhasil disita sebanyak 7.793,94 gram atau sekitar 7,8 kilogram sabu.

Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Rabu (10/6/2020). Ketiganya diamankan di tempat yang berbeda.

Mereka adalah Elvin (25), ditangkap di Hotel New Star Batuampar. Kemudian M Raffi (28) di indekos Komplek Srijaya Jodoh. Terakhir adalah Hamdi alias Aziz (33), ditangkap di Desa Beringin Jaya, Kabupaten Idragili Hilir, Riau.

"Kita berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sekitar 7,8 kilogram," ujar Rahman, Sabtu (13/6/2020).

Dijelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat pihaknya dari masyarakat, terhadap keberadaan salah satu pelaku di hotel kawasan Jodoh.

Kemudian dilakukan penyelidikan. Begitu tiba di lokasi, tim yang langsung dia pimpin bersama Kanit II, Ipda Mega Satriatama langsung melakukan pengecekan ke kamar yang nomornya sudah dikantongi sebelumnya.

"Di lokasi kita menemukan satu pelaku, Elvin. Begitu dilakukan penggeledahan, terdapat paket kecil sabu sekitar 5,3 gram," ungkap Rahman.

Kemudian dilakukan pengembangan. Elvin mengaku sabu itu didapat dari M Raffi dan langsung dilakukan pengejaran ke tempat tinggalnya.

"Saat kita mendatangi kediaman Raffi, pelaku berhasil kita amankan dengan barang bukti sebanyak 110,32 gram sabu," tambahnya.

Tidak puas sampai di sana, pihaknya terus melakukan interogasi. Sampai akhirnya bandar besarnya diketahui, yakni Hamdi yang berada di Indragili Hilir.

"Kita telah mengantongi identitas tersangka lainnya. Tim langsung memburu ke Indragili Hilir. Pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Tembilahan," terangnya.

Pengejaran tersebut juga membuahkan hasil memuaskan. Pihaknya turut menyita sekitar 7.678,62 gram atau sekitar 7,6 kilogram sabu.

"Tiga pelaku yang tergabung salam satu jaringan berhasil kita tangkap. Ini adalah keseriusan kita. Meski dalam kondisi pandemi corona, kita akan terus memberantas peredaran narkotika," tegasnya.

Editor: Gokli