Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Agar Cepat Laku, Pelaku Jual 7,8 Kg Sabu di Bawah Harga Pasar
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 16-06-2020 | 14:20 WIB
sabu-baru2.jpg Honda-Batam
Ekspose penangkapan sabu. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 7.793,94 gram atau sekitar 7,8 kilogram sabu tangkapan Satres Narkoba Polresta Barelang dipasarkan di Pekanbaru dan Batam.

Kasat Reserse (Kasatres) Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, dalam ekspose mengungkapkan, sabu tersebut dibawa ke Batam dan Pekanbaru melalui pelabuhan tikus dari Tembilahan.

Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka yang diringkus. Mereka adalah Elvin (25), ditangkap di Hotel New Star Batuampar. Kemudian M Raffi (28) di indekos Komplek Srijaya Jodoh. Terakhir adalah Hamdi alias Aziz (33), ia ditangkap di Desa Beringin Jaya, Kabupaten Idragili Hilir, Riau.

"Sabu ini disimpan Hamdi di Tembilahan dengan cara ditanam dalam tanah. Sedangkan yang membawa keluar adalah adik iparnya, Raffi. Untuk di Batam, yang menjualkannya adalah Elvin," ungkap Rahman, didampingi Kanit II, Ipda Mega Satriatama, serta Kabag Humas, AKP Betty, Selasa (16/6/2020).

Dijelaskan, sabu ini dibawa ke Batam oleh Raffi dengan cara menumpangi kapal pompong. Modusnya, sabu tidak dibawa dalam jumlah besar sekaligus.

"Sabu dibawa per 1 ons saja. Setelah terjual, baru dijemput lagi ke Tembilahan," jelas Rahman.

Agar terjual cepat, mereka memasarkan dengan harga jauh di bawah pasaran. Semisal, harga per 1 ons-nya sekitar Rp 20 juta, mereka justru menjual sekitar Rp 13 juta hingga Rp 14 juta.

"Intinya mereka menjual di bawah harga pasaran. Sebagian kecilnya sudah ada yang terjual," tambahnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. "Pengakuan Hamdi, sabu didapat saat memancing di laut. Meski demikian, tetap saja melawan hukum. Apalagi ikut memasarkan," tegasnya.

Editor: Gokli