Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Peredaran Narkoba di Batam, Bella Sapira Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 20-03-2025 | 16:04 WIB
AR-BTD-5437-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Bella Sapira alias Bela binti Sugianto, usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (19/3/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang dakwaan terhadap Bella Sapira alias Bela binti Sugianto yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (19/3/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adjudian, mendakwa Bella berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba bersama Ahmad Faisal alias Faisal bin Dahlan, yang disidangkan dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Watimena dengan anggota Twist dan Welly, JPU menjelaskan kasus ini bermula pada 24 Oktober 2024. Bella menerima pesanan satu gram sabu dari seorang perempuan bernama FLO alias Naomi, yang kini buron. Pesanan tersebut diteruskan kepada Faisal setelah Naomi mentransfer uang sebesar Rp 1,2 juta ke rekeningnya.

"Terdakwa Bella Sapira berperan dalam mengoordinasikan transaksi, termasuk mengonfirmasi pembayaran dan mengatur pengiriman barang," ungkap jaksa Adjudian di persidangan.

Pada hari kejadian sekitar pukul 16.00 WIB, Bella dan Faisal berangkat menggunakan mobil Honda Brio merah BP 1748 QG menuju lokasi pengiriman di Kosan Naomi, Komplek Penuin Center, Lubuk Baja. Sembilan bungkus sabu dengan berat 2,34 gram disimpan di dalam kotak permen Happydent Cool White. Namun, sebelum transaksi selesai, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang yang telah mengintai mereka melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam kotak permen, serta sejumlah barang bukti lain, seperti dompet kecil berisi plastik klip, gunting, satu unit ponsel Vivo Y28, dan mobil yang digunakan untuk transaksi. Di kamar kos Bella di Komplek Pertokoan Nagoya Newtown, petugas menemukan alat hisap sabu, kotak rokok berisi pipet, dan korek api gas, yang diakui Bella digunakan bersama Faisal. Dari rumah Faisal, polisi menyita sabu seberat 1,5 gram dan timbangan digital.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, yang termasuk narkotika golongan satu," ujar jaksa Adjudian.

JPU menegaskan Bella tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam distribusi narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari kepolisian.

Editor: Gokli