Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Video Ujaran Kebencian ke Presiden Jokowi

Sebar Video Ujaran Kebencian di Medsos, Polda Kepri Tangkap Ibu Beranak Dua
Oleh : Hadli
Selasa | 16-06-2020 | 19:20 WIB
ibu-anak-dua.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Subdit Cyber Crime Polda Kepri saat konfrensi pers penangkapan seorang wanita yang menyebar video ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi di Medsos, Selasa (16/6/2020). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - UN, seorang ibu beranak dua menangis tersedu tak membayangkan perbuatannya yang menyebar konten ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial akan membuatnya berurusan dengan hukum.

Cuplikan video yang diduga berasal dari warga Aceh tersebut ikut viral ketika warga Batam ini memposting pada akun FB pribadinya dan menyebarkan ke group FB di Batam.

Ia merasakan, celotehan warga Aceh itu kepada Presiden Jokowo Dodo ada yang sama dengan kekecewaan yang dirasakannya sepanjang Joko Widodo menjadi Presiden RI.

Dikatakannya, dia kecewa karena Jokowi Dodo hanya janji, namun pada kenyataannya tagihan listrik, BBM dan lainnya tetap saja mengalami kenaikan. Namun, kekecewaannya itu tak disangkakannya berbuah pahit. Dia diamankan Polisi setelah unggahannya meledak viral.

"Saya menyesal. Kedua anak saya masih kecil, yang paling kecil masih menyusui dan saya tidak menyangka bisa terjadi begini," kata wanita yang mengenakan pakaian tahanan nomor 01 tersebut sambil tersedu.

Konten video pemuda Aceh tersebut mengimbau kepada seluruh warga Aceh untuk menolak tim medis yang dikirim Presiden Joko Widodo untuk menanggani wabah Covid-19. Menurut dia di Aceh tidak ada Covid-19.

Selain itu, pemuda itu juga menyebutkan Presiden Joko Widodo serta tim medis yang dikirimkannya adalah PKI dan juga mengatakan tentang Polisi dan TNI disogok dan yang melawan dibuang.

Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kompol Putu Bayu menyampaikan, kejadian pada Rabu (10/6/2020) sekira pukul 17.15 WIB. UN melihat postingan video dari group FB dengan nama video millenial.

Setelah menonton video tersebut, UN pada hari yang sama menyebarkan video tersebut ke akun FB miliknya dan juga membagikan ke salah satu akun group di FB. "Isi video tersebut memiliki muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas sara," kata Putu, Selasa (16/6/2020).

Pada, Jumat (12/6/2020) tim berhasil mengamanakan UN. Dari hasil pemeriksaan, tambah Putu, UN tidak kenal dengan orang yang ada di dalam video dan orang yang membuat video tersebut, dan tujuan tersangka UN membagikan video tersebut karena merasa kecewa dengan Presiden Jokowi.

Putu melanjutkan, dengan dibagikannya video tersebut ke akun FB miliknya dan akun group FB maka banyak orang yang dapat melihat postingan tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi.

"Atas dugaan tindak pidana tersebut memenuhi unsur pada pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik," tuturnya.

Atas perbuatannya, tambah Putu, UN diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Editor: Gokli