Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pencurian Kabel Grounding Tangki Pertamina Tanjunguban
Oleh : Harjo
Selasa | 06-05-2025 | 19:04 WIB
Tangki-Pertamina-Uban1.jpg Honda-Batam
Polisi melakukan rekonstuksi kasus pencurian kabel grouding tangki Pertamina Tanjunguban. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Bintan Utara menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pencurian kabel grounding di tangki timbun Pertamina Tanjunguban.

Kapolsek Bintan Utara melalui Panitopsnal Iptu Wisuda, di Tanjunguban enyampaikan, tiga orang tersangla dalam kasus pencurian tersebut, diantara berinisial PL (22), DR (19) dan AS (24), dimana ketiganya berdomisili di Teluk Sebong.

Terungkapnya kasus pencurian kabel grounding di tangki Timbun Pertamina tersebut, saat satuan pengamanan (Satpam) PT. Pertamina (Persero) Tbk Tanjunguban memperhatikan layar monitor CCTV dan melihat 3 (Tiga) orang laki laki berjalan kaki memasuki area terlarang di dalam Kawasan Tangki Timbun Pertamina, pada hari Sabtu tanggal (12/4/ 2025) sekitar pukul 23.23 Wib.

Selanjutnya pihak pengamanan Pertamina melaporkan kepada peraonil Unit Reskrim Polsek Binut dan petugas gabungan terdiri dari Satuan Pengamanan PT. Pertamina serta personil unit reskrim berhasil mengamankan 3 orang pelaku pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 02.30 Wib dini hari.

Dari pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa. 4 (empat) gulung Kabel Listrik warna hitam, satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio soul GT, satu buah pisau cutter warna putih hijau, satu kota mata pisau cutter, satu buah tang merk YO-ZURI warna hitam merah, satu buah tang merk CR-MO 750mm warna kuning dan satu buah cangkul.

"Pihak penyidik sudah memeriksa saksi sebanyak 10 orang, termasuk Manager Integrated Terminal Tanjunguban PT. Pertamina," ungkap Kapolsek, Selasa (6/5/2025).

Para tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara, dn dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) K.U.H.Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan, Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Yudha