Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Putusan 12 Sindikat Narkoba Internasional, 3 Divonis Seumur Hidup, 9 Dihukum 20 Tahun
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 16-06-2020 | 17:37 WIB
12-sabu-internasional.jpg Honda-Batam

PKP Developer

12 terdakwa sindikat narkotika internasional saat menjalani sidang di PN Batam, sebelum pandemi Covid-19. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman berbeda terhadap 12 terdakwa sindikat narkotika internasional dengan barang bukti 25 kilogram sabu.

Dari ke-12 terdakwa, 3 di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara 9 terdakwa lainnya divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara virtual, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

"Memutuskan, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eka Mauliza, Alfazil dan terdakwa Muklidar dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara terdakwa lainnya, M Danir, Rina Rianti, Marhaban, Riki Saputra, Muhammad Sabri, Teuku Miftahudin Aan Alvianda dan Jamaludin serta Zamzam dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim Marta Napitupulu didampingi Christo EN Sitorus dan Egi Novita saat membacakan amar putusan, Selasa (16/6/2020).

Selain hukuman penjara, kata Marta, ke-9 terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara. "Para terdakwa, hukuman kalian sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hanya mengurangi hukuman subsider dari 1 tahun tuntutan menjadi 6 bulan kurungan penjara," ujarnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat meringankan hukuman para terdakwa.

Sedangkan hal yang memberatkan, sambungnya, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta kegiatan jual beli sabu telah direncanakan sangat matang karena mereka merupakan anggota sindikat jaringan internasional.

Menanggapi putusan tersebut, ke-12 terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lainnya. "Yang mulia, atas putusan tersebut, kami minta waktu 7 hari untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya," kata para terdakwa secara serentak.

Untuk diketahui, kasus narkotika yang berakhir di meja hijau ini diungkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat dihadirkan JPU Mona Simanjuntak sebagai saksi pada saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, beberapa waktu lalu.

"Ke-12 terdakwa ini ditangkap berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang kami ungkap di Depok, Jawa Barat," kata saksi.

Awalnya, terang saksi, mereka melakukan penangkapan terhadap Hartono Cs, gembong narkoba jenis sabu seberat 37 Kg di Depok. Pada saat penangkapan, anggota berhasil mengamankan satu buah KTP atas nama Mahmuji.

Dari KTP tersebut, anggota kemudian melakukan penelusuran dan mengetahui yang bersangkutan mempunyai seorang istri yang tinggal di Batam.

Dari penelusuruan itu, kata saksi, anggota lalu mendatangi tempat tinggal Eka Mauliza (istri Mahmuji) di Perumahan Melcem, Kavling Tering Mas, Blok O nomor 5 RT007/RW021, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

"Pada saat tiba di lokasi, kami langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Eka Mauliza dan berhasil mengamankan 3,8 Kg sabu dari dalam lemari. Sebanyak 3,8 Kg dari dalam bodi motor Vario dan Nmax serta 15 kg sabu lainnya diamankan dari kamar sebelah," ujar saksi.

Setelah penangkapan, lanjutnya, terdakwa Eka Mauliza mengakui, total sabu itu seberat 10 Kg. Namun, sudah dipecah-pecah dan dibagikan ke anggota lain yang ada di Pekanbaru untuk dibawa ke Jakarta. Sementara 15 Kg lainnya merupakan milik Muhajir (DPO).

Dari pengakuan Eka, sebut saksi, anggota lalu berkoordinasi dengan petugas yang saat itu berada di Pekanbaru, sehingga 5 orang terdakwa berhasil ditangkap ketika hendak mengantarkan sabu itu ke Jakarta menggunakan travel.

"Kelima terdakwa itu, antara lain terdakwa Muhammad Sabri, Marhaban, Riki Saputra dan Danir bin Abdurrahman serta Rina Rianti. Dari tangan para terdakwa, petugas berhasil mengamankan beberapa paket sabu yang disembunyikan di telapak sepatu yang dikenakannya," imbuhnya.

Dari keterangan Eka Mauliza juga, terang saksi, anggota kembali mengamankan terdakwa Muhklidar, Aan Alvianda, Jamaluddin, Alfazil, Zamzami dan Teuku Miftahuddin di Pekanbaru.

"Rencananya, sabu sebanyak itu akan di bawa dari Batam ke Jakarta menggunakan kapal laut melalui Pekanbaru. Selanjutnya, dari Pekanbaru, mereka menggunakan jasa Travel untuk mengantarkan sabu itu ke Jakarta," terang saksi.

Namun sial, sambunya, saat memasuki Pintu Tol Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi, Lampung, travel yang ditumpangi para terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," terangnya.

Dari penangkapan itu, kata dia, para terdakwa mengakui mereka nekad membawa sabu dari Batam ke Jakarta atas suruhan Pak CIk dan Mak Cik atau Bunda (DPO) selaku pemilik barang yang hingga saat ini masih di Malaysia. "Mereka (terdakwa) nekad membawa sabu itu lantaran dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 30 juta per orang, apabila sabu tersebut selamat sampai di Jakarta," ungkapnya.

Editor: Gokli