Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Tersangka Residivis 8 Kali Masuk Penjara

Polsek Bintan Utara Ringkus Dua Tersangka Penggelapan Sepeda Motor
Oleh : Harjo
Selasa | 16-06-2020 | 18:36 WIB
gelap-motor-2.jpg Honda-Batam
Anggota Polsek Bintan Utara saat menggiring dua tersangka penggelapan sepeda motor, Selasa (16/6/2020). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Bintan Utara berhasil menangkap dua orang, RR (22) dan MRB (16) yang melarikan kendaraan milik koban, Sunny Boy pada Senin (8/6/2020).

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur menyampaikan, kejadian awal tersangka meminjam kendaraan korban dan dijanjikan selama satu jam saat berada di belakang Vihara Dharma Santi Tanjunguban.

Namun hingga sekitar satu hari kendaraan tidak dikembalikan, ternyata dibawa kabur para tersangka sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bintan Utara.

Karena informasi yang diterima anggota, kendaraan dilarikan ke Tanjungpinang, maka Personel Polsek Bintan Utara melakukan koordinasi dengan Polres Tanjungpinang, hingga berhasil menangkap tersangka, walaupun sempat kabur ke dalam semak belukar saat hendak ditangkap.

"RR adalah residivis kambuhan yang sudah delapan kali keluar masuk penjara dan saat menjalan aksinya baru keluar dari tahanan," ungkap Jumhur, Selasa (16/6/2020).

Kedua tersangka berhasil ditangkap di sekitar Kampung Bulang Tanjungpinang dan tempat biliar yang ada di Pasar KUD Plantar II Tanjungpinang.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti, Yamaha Mio Sporty warna Merah Maron BP 2523 BI dan 1 Unit Handphone merk StrawBerry warna Hitam, sudah diamankan di Mapolsek Bintan Utara.

"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutupnya.

Editor: Gokli