Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapal yang Lego Jangkar di Perairan Berakit Bintan Illegal
Oleh : Harjo
Kamis | 25-06-2020 | 15:36 WIB
lego.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Fahrin Riza Kepala Kantor UPP Tanjunguban Bintan. (Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Perairan Berakit Bintan ternyata tidak masuk dalam area lego jangkar. Meskipun, saat ini perairan tersebut memiliki potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp15 miliar perbulannya.

Dengan kata lain, seluruh kapal yang lego jangkar di perairan tersebut illegal. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjunguban, Fahrin Riza menjelaskan, Perairan Berakit memang sudah diusulkan untuk areal lego jangkar, namun belum ditetapkan.

Perairan Berakit, pernah diusulkan untuk entry poin kapal yang akan masuk Singapura. Sebaliknya, pihak UPP sendiri, belum pernah memberikan izin kapal lego jangkar diperairan tersebut.

"Kita tidak pernah memberikan izin kepada kapal yang lego jangkar di perairan Berakit. Karena tidak masuk areal lego jangkar. Kalau ada jelad itu illegal," tegas Fajrin.

Disinggung potensi PNBP mencapai Rp 15 miliar perbulan dari lego jangkar di Perairan Berakit, apa bila jadi legal? Fahrin menyampaikan dengan asusmsi kapal yang lego jangkar antara 25 000 GT hingga 50 000 GT, mengingat areal tersebut kapal bisa lego jangkar mencapai 40 kapal.

Untuk lego jangkar kapal di wilayah kerja UPP Tanjunguban lainnya, sampai sejauh ini dipastikan secara keseluruhan membayar PNBP dan sesuai dengan kebutuhan, baik industri dan Pertamina Tanjunguban.

Editor: Chandra