Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4 Pejabatnya Terjerat Korupsi, BC Batam Bakal Perketat Pengawasan Kinerja Pegawai
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 25-06-2020 | 14:53 WIB
BC1.jpg Honda-Batam
Aktivitas Bongkar Muat Kontainer di Kawasan Batuampar. (Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pegawai, pasca ditetapkannya 4 Kepala Seksi (Kasi) sebagai tersangka kasus import tekstil oleh Kejaksaan Agung RI.

Kepala Bidang Humas KPU BC Batam, Sumarna, mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya mengikuti proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung RI, terkait penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi importasi produk kain tersebut.

Ditambahkan, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan yang lebih intens dan mengaktifkan fungsi Unit Kepatuhan Internal.

"Kita ikuti prosesnya oleh instansi yang berwenang. Jadi Unit Kepatuhan Internal akan mengawasi kinerja pegawai, baik di kantor maupun di lapangan," tegas Sumarna, Kamis (25/6/2020).

Ketika disinggung, apakah pihaknya akan memberikan fasilitas pendampingan kuasa hukum terhadap 4 kasi yang tersandung kasus tersebut, Sumarna mengatakan hal tersebut sudah diinisiasi BC pusat. "Itu sudah diinisiasi kantor pusat, mas," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penetapan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono mengatakan, 5 tersangka tersebut adalah 4 Kepala Seksi (Kasi) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam dan satu orang pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

"4 Kasi yang diamankan antara lain, Mukhamad Mulkas (MM) selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) BC Batam, Dedi Aldrian (DA) selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III BC Batam, Hariyono Adi Wibowo (HAW) selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I BC Batam, Kamaruddin Siregar (KS) selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II BC Batam, dan Irianto (I) selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima," kata Hari melalui telepon selulernya, Rabu (24/6/2020).

Dijelaskannya, perkara itu sendiri bermula pada periode tahun 2018 sampai dengan April 2020. Tersangka MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA, HAW, dan KS masing-masing selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, II dan III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses importasi produk kain.

"Kegiatan melawan hukum ini dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam bersama dengan tersangka IR, selaku Pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima dalam kegiatan impor produk kain sebanyak 566 konteiner," ujarnya.

Diungkapkannya, dalam kasus ini mereka memiliki modus mengubah Invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi Bea Masuk yang harus dibayar oleh PT FIB dan PT PGP dan mengurangi volume serta jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.

"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian Negara," ungkapnya.

Ditegaskannya, ke-5 tersangka ini diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Chandra