Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah 7 Kali Sidang

Kasus Tanah Bergerak di Belakang Pasar Induk Jodoh Berlanjut ke Meja Hijau
Oleh : Putra Gema
Kamis | 25-06-2020 | 20:20 WIB
tanah-bergerak.jpg Honda-Batam
Salah satu rumah terdampak tanah bergerak di Sei Jodoh, Kota Batam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus tanah bergerak di belakang Pasar Induk, Sei Jodoh, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, bergulir ke meja hijau. Kasus ini menjadi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Gugatan dilayangkan Erlita Wirda, beserta 49 warga yang turut terdampak, menggugat PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM), Kapolresta Barelang; Kadis DLH Batam; Kepala BP Batam dan turut tergugat Wakil Ketua DPRD Batam Ruslan M Ali Wasyim.

Gugatan ini didaftar pada 12 Maret 2020 lalu, dengan nomor register perkara 87/Pdt.G/PN Btm dan gugatan tersebut telah dinyatakan sah segabai perkara perdata majelis hakim sejak, 11 Juni 2020.

Kuasa hukum penggugat, Arief Kurniawan, Kamis (25/6/2020), mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena dampak tanah bergerak yang terjadi pada 12 Desember 2019 dini hari dari timbunan milik PT UJKM menyebabkan puluhan rumah warga rusak parah.

"Kami menggugat PT UJKM karena kasus tanah bergerak dari timbunan milik PT UJKM menyebabkan puluhan rumah warga rusak parah hingga tidak dapat ditempati," kata Arief.

Sedangkan tergugatnya Kapolresta Barelang dalam gugatan yang dilangkan, kata Arief, karena tidak diterimanya laporan warga pada saat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubukbaja.

Lanjut Arief, digugatnya Kadis DLH Batam dan Kepala BP Batam dikarenakan tidak dilakukan penghentian aktivitas serta pencabutan izin kepada PT UJKM yang jelas-jelas tidak memiliki izin aktivitas di wilayah tersebut.

"Untuk pihak turut tergugat ke-4, Wakil Ketua DPRD Batam Ruslan M Ali Wasyim, karena hasil RDP yang dipimpinnya terkait kasus ini, mulai dari ganti rugi perusahaan kepada masyarakat hingga mendorong peningkatan status perkara di kepolisian, tidak terealisasi," jelasnya.

Dikatakanya, dalam perkara ini pihaknya telah menjalankan 7 kali persidangan secara daring, namun pihak tergugat diungkapkannya tidak pernah hadir dan selalu diwakilkan ketika proses persidangan berlangsung.

"Sidang akan kembali berlangsung pada 2 Juli 2020 mendatang dengan agenda mendengar jawaban pihak tergugat," ungkapnya.

Diharapkannya, dalam kasus ini majelis hakim dapat menegakkan keadilan setegak-tegaknya. Namun, apabila hasil dari persidangan ini tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat, maka pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkatan selanjutnya.

Editor: Gokli