Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Utusan Minta PT SJKM Hadiri RDP Insiden Tanah Longsor di Belakang Pasar Induk Jodoh
Oleh : Putra Gema
Selasa | 14-01-2020 | 19:16 WIB
rdp-longsor.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Komisi I DPRD Batam saat menggelar RDP insiden tanah longsor di belakang Pasar Induk Jodoh, Kawasan Tanjunguma. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha minta pihak PT Surya Jaya Karya Makmur (SJKM) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan di ruang rapat Komisi I.

Utusan mengatakan, kehadiran pihak PT SJKM ini terkait insiden tanah timbunan bergerak (longsor) yang merusakkan puluhan rumah warga di kawasan RT 04/RW 04 Kelurahan Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja (belakang Pasar Induk Jodoh), beberapa waktu lalu.

Selain itu, dalam pertemuan RDP selanjutnya pihaknya akan meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Batam, apakah kejadian tersebut merupakan faktor manusia atau memang faktor alam.

"Kalau memang menyalahi, itu jelas pelanggaran yang serius dan Pemko Batam harus mengkaji ulang kegiatan perusahaan selanjutnya," kata Utusan, Selasa (14/1/2020).

Ketua Fraksi Partai Hanura ini juga menegaskan, Pemko Batam harus meminta pihak perusahaan menghentikan segera aktivitasnya karena dikhawatirkan akan kembali menyebabkan tanah bergerak (longsor).

"Perusahaan juga harus menghormati DPRD, apabila dalam RDP selanjutnya juga tidak hadir maka kami akan meminta bantuan pihak Kepolisian untuk menghadirkan pihak perusahaan dan pemerintah harus menghentikan terlebih dahulu penerbitan izin-izin PT SJKM selanjutnya," tegasnya.

Dalam RDP yang dilaksanakn sekira pukul 14.00 WIB, ratusan warga Tanjunguma ini menuntut 5 poin kepada pihak PT SJKM.

Dalam poin pertama, masyarakat meminta pihak PT SJKM kembali membangun rumah yang terdampak insiden tanah bergerak tersebut. Poin kedua, PT SJKM harus mengganti rugi rumah yang rusak akibat amblas.

Poin ketiga, pihak perusahaan harus mengganti barang-barang yang rusak dengan didokumentasikan. Dalam poin keempat, pihak perusahaan juga harus memperbaiki akses jalan yang rusak.

Selain itu, masyarakat juga meminta pihak Pemko Batam memperjelas legalitas tempat tinggal mereka.

Editor: Gokli