Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai Penari Keliling, Rafik Dituntut 3 Tahun Penjara

17-12-2020 | 12:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa M Rafik hanya bisa meratapi kesedihannya setelah dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam.

Dalam amar tuntutannya, JPU Herlambang menyatakan perbuatan terdakwa telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan perekrutan, penampungan atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia.

Simpan 40 Gram Ganja, Donner Pardamean Divonis 8 Tahun Penjara

17-12-2020 | 11:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Donner Pardamean, terdakwa kepemilikan 40,4 gram ganja yang ditangkap aparat kepolisian di Kafe Ayam Temurui, Blok A1 No 4, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota divonis 8 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Donner Pardamean dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata ketua majelis hakim Marta Napitupulu didampingi Christo EN Sitorus dan Yoedi Anugrah saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (16/12/2020) Kemarin.

Dian Sastrowardoyo Dapat Tantangan Baru Jadi Sutradara

17-12-2020 | 10:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dian Sastrowardoyo untuk pertama kalinya bertindak sebagai sutradara dalam proyek film omnibus berjudul "Quarantine Tales".

Di film itu, Dian Sastrowardoyo menyumbang cerita berjudul "Nougat". Dian mengaku awalnya tak yakin dapat menyelesaikan proyek cerita di film yang mengangkat tema besar aktivitas masyarakat selama pandemi.

Korupsi Uang PDAM Tirta Mulia Karimun, Jaksa Jebloskan Is dan Js ke Penjara

16-12-2020 | 19:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejari Karimun akhirnya menetapkan Is, mantar Direktur dan Js, mantan Kabag Keuangan PDAM Tirta Mulia Karimun sebagai tersangka korupsi, Rabu (16/12/2020).

Is dan Js diduga merugikan keuangan PDAM Tirta Mulia Karimun sebanyak Rp 4,9 miliar. Di mana, perusahaan air minum ini merupakan badan usaha milik daerah (BUMD).

Selain WN Malaysia, Polresta Barelang Juga Tangkap Warga Batam Pemilik 2 Kg Sabu

16-12-2020 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Satresnarkoba Polresta Barelang juga berhasil menangkap satu warga Batam yang menjadi kurir sabu dari Malaysia. Di mana, sebelumnya sudah ditangkap seorang WN Malaysia penyelundup 7 kg sabu ke Perairan Batam.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengatakan, penangkapan ini berlangsung pada 11 Desember 2020 lalu. Satu laki-laki inisial DA (24) berhasil diamankan ketika kedapatan membawa paket dua paket sabu ukuran besar.

Selundupkan Sabu 7 Kg ke Perairan Batam, Polresta Barelang Tangkap Nelayan Malaysia

16-12-2020 | 17:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap nelayan Malaysia yang menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 7 kg.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur mengatakan, penangkapan ini berlangsung pada 12 Desember 2020 sekira pukul 08.00 WIB di perairan Pulau Putri, Kota Batam.

Bantu Eksekusi Hak Asuh Anak di Karimun, Pengacara Vena: Terima Kasih Polsek Buru!

16-12-2020 | 17:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang ibu di Batam, Vena (27) tidak dapat menahan haru kebahagiaan ketika berhasil mengambil buah hatinya dari keluarga ayah biologis di Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan Hermanto Tambunan, salah satu Kuasa Hukum Vena. Ia mengatakan, kliennya Vena dan keluarga mengucapkan terima kasih ke Polsek Buru, Polres Karimun yang telah bersedia mendampingi mengambil hak asuh anaknya pada 15 Desember 2020 lalu.

Baru Bebas, Residivis Penadah Solar Curian Dituntut 2,5 Tahun Penjara

16-12-2020 | 15:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Jupen Sius Bura, residivis kasus penadah solar ilegal yang sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, kembali dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, lantaran terbukti menjadi penadah minyak solar hasil curian.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan.