Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rutan Batam Usulkan 333 Napi Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Bebas
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 03-05-2021 | 16:08 WIB
karutan_yan-patmos1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Karutan Batam Yan Patmos. (Dok/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rumah Tahanan Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam saat ini dihuni 969 orang narapidana atau warga binaan. Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, Rutan Batam mengusulkan 333 warga binaan mendapatkan resmi hari raya Idul Fitri.

Karutan Batam Yan Patmos mengatakan, pengusulan diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia (Kemenkumham) RI melalui kantor wilayah Kemenkumham Kepri.

Karutan Batam, Yan Patmos, menyampaikan, jika semua usulan ini diterima maka dua orang di antaranya langsung bebas sebab masa pidananya berakhir setelah menerima remisi tersebut.

"SK remisi akan dibacakan saat Idul Fitri nanti. Ada dua orang yang kita usulkan dapat remisi khusus (RK) II. Kalau diterima langsung bebas. Sebanyak 331 orang RK I atau terima potongan masa pidana biasa," ujar Yan Patmos, Senin (03/05/2021).

Tak hanya itu, pihak Rutan Batam juga tak melayani kunjungan besuk di saat hari raya idul Fitri ini. Hal ini dilakukan karena masih pandemi Covid-19. Namun pihak rutan Batam hanya menyediakan fasilitas seperti video call untuk berkomunikasi dengan keluarga narapidana sebagai ganti silahturahmi.

"Kunjungan atau besuk belum bisa dikarenakan masih pandemi Covid-19. Akan tetapi kita menyediakan fasilitas seperti video call untuk berkomunikasi dengan keluarganya masing-masing," pungkasnya.

Editor: Gokli