Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Polisi di Bintan Bakar Rumahnya Sendiri

22-12-2020 | 17:13 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang mantan anggota Polri di Bintan, SP (42) diamankan Polsek Bintan Utara pada Minggu (20/12/2020).

SP, diamankan lantaran membakar rumahnya sendiri di Perumahan Pasar Baru Tanjunguban Selatan, Kabupaten Bintan.

MK Terima 134 Sengketa Pilkada Serentak 2020, Sidang Mulai 26 Januari

22-12-2020 | 12:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 134 permohonan perkara sengketa terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 hingga Senin (21/12/2020) malam.

"Sampai semalam 134," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Selasa (22/12/2020). "Sidang dimulai 26 Januari nanti," lanjut dia.

Korupsi BPHTB, Kejari Tanjungpinang Tetapkan Seorang ASN Jadi Tersangka

21-12-2020 | 19:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan seorang ASN inisial YR sebagai tersangka kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bagunan (BPHTB).

Dalam kasus ini, oknum ASN Pemko Tanjungpinang itu diduga merugikan keuangan negara, dalam hal ini Kota Tanjungpinang, sebesar Rp 3 miliar.

Begini Penjelasan Kajari Batam Terkait Kasus Gratifikasi Sutjahjo Hari Murti

21-12-2020 | 18:21 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sutjahjo Hari Murti, mantan Kabag Hukum Pemko Batam yang didakwa menerima gratifikasi atau hadiah dari pengusaha dengan iming-iming mendapatkan proyek, telah dituntut 2 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Berdasarkan amar tuntutan, terdakwa Sutjahjo Hari Murti dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

2 Orang Pemalsu Keterangan Rapid Test di Batam Terancam 6 Tahun Penjara

21-12-2020 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang karyawan Rumah Sakit Graha Hermine Batuaji, Kota Batam yang ketahuan memalsukan surat keterangan rapid test, terancam 6 tahun penjara.

Kedua pelaku yakni WG (28) dan DP (27), saat ini sudah diamankan Polsek Kawasan Khusus Bandara Hang Nadim Batam. Mereka dikenakan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

BNNP Kepri Musnahkan Sabu 3 Kg Milik Tersangka yang Tewas Kena Tembak

21-12-2020 | 17:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sabu sebanyak 3.060,58 gram atau 3 Kg lebih yang diamankan petugas BNNP Kepri dari seorang tersangka inisial S --kena tembak lantaran melarikan diri-- beberapa waktu lalu, akhirnya dimusnakan, Senin (21/12/2020).

"Sabu 3 Kg ini ditemukan di sepeda motor Mio milik tersangka S, saat dilakukan penyergapan di pelabuhan rakyat belang PT Pandan Bahari Tanjunguncang, Sagulung, Kota Batam," jelas Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Ricard Nainggolan.

Dua Petugas RS Graha Hermin Pemalsu Rapid Test Diamankan Polisi

21-12-2020 | 14:23 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemalsu dokumen rapid tes, dua karyawan RS Graha Hermine, Batuaji Batam diamankan Polresta Barelang.

Dua pelaku yang diamankan yakni, Wendri Garmizon (29) yang merupakan petugas laboratorium dan Derisman Putra Sitompul (27) selaku sekuriti di Rumah Sakit Graha Hermine.

MA Terbitkan Aturan Baru, Ambil Foto dan Rekam Sidang Harus Seizin Hakim

21-12-2020 | 09:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan peraturan baru yang memperketat pengambilan dokumentasi selama persidangan berlangsung.

Di dalam beleid terbaru, Peraturan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, hakim memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau tidak kegiatan dokumentasi selama sidang berlangsung.