Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Penyelundup PMI Ilegal di Batam Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 06-05-2021 | 09:24 WIB
sidang-tki12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara Penyelundupan PMI ke Malaysia. (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa pelaku penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditangkap anggota F1QR Jatanrasla Lantamal IV Tanjungpinang di perairan Utara Tanjung Uma, Kota Batam dihukum 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ketiga terdakwa yang divonis bersalah diantaranya terdakwa Kamarudin, terdakwa Hasanudin dan terdakwa Alfauzi.

Menurut majelis hakim yang diketuai Yoedi Anugerah didampingi Marta Napitupulu dan Christo EN Sitorus, perbuatan para terdakwa telah tindak pidana orang perseorangan yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal.

"Menyatakan terdakwa Khairunnas alias Dadang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata hakim Yoedi saat memimpin persidangan yang beragendakan pembacaan putusan di PN Batam, Rabu (5/5/2021).

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Mega, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri secara ilegal.

Hal itu, lanjutnya, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, para terdakwa mengaku bersalah, berjanji tidak mengulanginya serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," tegas Yoedi.

Selain pidana badan, para juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegasnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti yang sebelumnya menuntut agar para terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, para terdakwa dan Jaksa langsung menyatakan menerima putusan itu.

"Yang mulia kami terima putusannya. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lain," kata para terdakwa secara bersamaan.

Dijelaskan Jaksa Mega Tri Astuti dalam surat dakwaan, kasus penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini berawal ketika terdakwa Kamarudin dan Hasanudin berhasil ditangkap anggota F1QR Jatanrasla Lantamal IV Tanjungpinang saat tengah melakukan patroli rutin di perairan Utara Tanjung Uma.

"Kasus ini berawal dari penangkapan terdakwa Kamarudin dan terdakwa Hasanudin saat hendak mengantar Tujuh orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Utara Tanjung Uma, Kota Batam menuju Malaysia," kata Jaksa Mega menguraikan surat dakwaan.

Menurut keterangan para terdakwa usai penangkapan, terang Mega, diketahui bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal itu dibawa dari Kampung Nelayan Tanjung Uma ke Sungai Buntu, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen.

Selain itu, kedua terdakwa juga mengaku bahwa dirinya hanya sebagai tekong kapal yang disuruh oleh terdakwa Alfauzi alias Oji (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah). "Terdakwa merupakan tekong kapal yang digaji oleh Alfauzi," ungkap Mega.

Bukan hanya itu, tambah Mega, terdakwa pun mengakui bahwa sebelum ditangkap, dirinya sudah Lima kali membawa para Calon PMI dari Pantai Kampung Nelayan Tanjung Uma ke Sungai Buntu, Malaysia.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lanjut Mega, kegiatan penempatan calon PMI ke Luar Negeri

tidak diperbolehkan atau dilarang berdasarkan Pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berbunyi: Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Edior: Yudha