Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketegasan Kemenhubla RI Terkait Kasus Pungli di Syahbandar Tanjunguban Dipertanyakan
Oleh : Harjo
Kamis | 06-05-2021 | 18:45 WIB
syahbandar-uban-pungli.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kantor UPP Kelas I Tanjunguban (Syahbandar). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Surat Tim Saber Pungli Bintan terkait kasus Pungli di UPP Kelas I Tanjunguban (Syahbandar) yang sudah dikirim ke Inspektorat Jenderal Kemenhubla RI, masih belum ada tanda-tanda tindaklanjutnya.

Sebab, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Pungli tersebut masih tetap berkantor seperti biasa. Bahkan, sumber di internal Syhabandar Tanjunguban menyampaikan, belum ada yang dipanggil pihak Inspektorat IV terkait kasus tersebut.

Diketahui, Surat Tim Saber Pungli Bintan yang ditujukan ke Inspektorat Jenderal Kemenhubla RI tersebut sudah sampai di meja Inspektur IV--yang membawahi satuan kerja wilayah Kepri dan lainnya--sepekan terakhir ini.

Mengenai tindak lanjut kasus Pungli tersebut, Inspektur IV Capt Weku Federik Karuntu, menyampaikan surat Tim Saber Pungli Bintan itu tidak bisa langsung sampai ke Inspektur Jenderal Kemenhubla RI. Hal ini, kata dia sesuai SOP surat menyurat di kementerian dan lembaga.

"Ada mekanisme penanganan surat masuk, masa kawan-kawan pers tidak tahu. Di kementerian/lembaga itu sama," kata Capt Weku, Kamis (6/5/2021) menanggapi pemberitaan sebelumnya. Sepekan, Surat Tim Saber Pungli Bintan Nyangkut di Inspektorat IV Ditjen Kemenhubla RI.

Disinggung mengenai proses yang sudah dilakukan Inspektur IV terkait surat Tim Saber Pungli Bintan itu, Capt Weku belum memberikan penjelasan.

Kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban, yang sudah dilimpahkan Tim Saber Publi Bintan kepada Inspektorat Jenderal Kemenhubla RI.

Inspektur IV Ditjen Kemenhubla RI, Capt Weku Federik Karuntu membenarkan surat dari Tim Saber Pungli Bintan sudah dia terima. Namun, katanya, masih dalam proses.

"Sudah diterima, sedang diproses," katanya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (4/5/2021).

Sebelumnya, Ketua Tim Saber Pungli Pemkab Bintan, Irma Anisa mengatakan, hasil gelar perkara yang dilaksanakan Tim Saber Pungli Kabupaten Bintan, terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Syahbandar Tanjunguban (UPP Kelas I) telah diseraghkan kepada Inspektorat Kementerian Perhubungan RI pada Selasa (27/4/2021) kemarin.

"Kesepakatan Tim Saber Pungli untuk menyerahkan kasus dugaan Pungli kepada APIP, sudah ditindaklanjuti dengan mengirim surat ke kementerian dan sudah mereka terima, Selasa (27/4/2021) siang," ungkap Irma yang juga Kepala BKD Bintan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko mengungkapkan, dari hasil gelar perkara dugaan pungli (pungutan liar) di lingkungan Syahbandar Tanjunguban, kasusnya diserahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

"Hasil gelar dengan UPP Saber Pungli Bintan, menyepakati bahwa perbuatan UPP Klas I Tanjunguban diserahkan ke APIP Kementerian Perhubungan RI," ungkap Dwi Hatmoko di Bintan, Rabu (21/4/2021).

Penyerahan kasus dugaan pungli di lingkungan Syahbandar Tanjunguban, di bawah kepemimpinan M Adil Wanadi, sebagai langkah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kementerian Perhubungan.

"Karena dari hasil gelar perkara kasus tersebut, ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Syahbandar Tanjunguban," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, gelar perkara yang diselenggarakan oleh tim Saber Pungli Bintan, Selasa (20/4/2021). Sebelumnya, sejumlah saksi baik kepala Syahbandar Tanjunguban beserta staff, pihak swasta dan Ormas, sudah diperiksa oleh penyidik Polres Bintan.

Pemeriksaan sendiri terkait permasalahan dugaan Pungli terkait kegiatan Padat Karya yang diselenggarakan oleh Syahbandar Tanjunguban yang saat itu diselenggarakan serentak se-Indonesia. Namun dampak kegiatan tersebut melibatkan para agen dan swasta, yang dipungut biaya.

Sebaliknya, saat dugaan Pungli mencuat, justru pihak Syahbandar memanggil para agen, swasta dan uang pungutan dikembalikan kepada pihak agen dan swasta dengan jumlah yang tidak utuh atau dengan alasan uang yang dikembalikan ada sisa dari kegiatan.

Editor: Gokli