Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Bekuk Pemudik Bawa Sabu di Pelabuhan Telaga Punggur
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jumat | 07-05-2021 | 12:38 WIB
tsk-sabu12.jpg Honda-Batam
Tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan BC Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam- Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang pemudik inisial Z (27) calon penumpang Kapal Ferry tujuan Tanjung Pinang, Rabu (28/4/2021).

Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani mengatakan, tersangka didapati membawa sabu seberat 18,3 gram yang disembunyikan di dalam tas selempangnya.

"Kecurigaan dari rekan-rekan lapangan dari bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan) di Pelabuhan Punggur adalah ketika seorang penumpang pria inisial Z melewati pemeriksaan x-ray, tas selempang yang ia bawa menunjukkan citra x-ray yang mencurigakan," kata Undani, Jumat (7/5/2021).

Tidak hanya itu, tersangka tersebut juga menunjukkan gelagat yang mencurigakan, sehingga oleh petugas ia diminta untuk membuka tas selempangnya.

"Setelah dibuka, ditemukan barang yang mencurigakan berupa bungkusan plastik," tegasnya.

Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar untuk penelitian lebih lanjut.

"Atas barang bukti dilakukan pengecekan narkotes dan didapati hasil bahwa barang tersebut adalah sabu dengan berat 18,3 gram," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar," tutupnya.

Editor: Yudha