Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barang Bukti Perkara Dua Kapal Super Tanker Dikembalikan pada Terdakwa
Oleh : Paskalis RH
Senin | 03-05-2021 | 19:04 WIB
2-WNA-kapal.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Mehdi Monghasemjahromi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Batam, Senin (3/5/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua kapal super tanker berbendera Iran dan Panama yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan Pelanggaran Alur Pelayaran Indonesia, dikembalikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kepada terdakwa, saat sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/5/2021).

Pengembalian kedua barang bukti itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung dan Mega Tri Astuti, saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai David P Sitorus didampingi Christo EN Sitorus dan Hendri Agustian.

Dalam amar tuntutannya, Rumondang menyatakan, terdakwa Mehdi Monghasemjahromi selaku nahkoda kapal MT Horse GT 163.660 telah terbukti melakukan tindak pidana nahkoda yang tidak mematuhi alur pelayaran sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 193 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sementara terdakwa Chen Yo Qun (WN China) selaku nahkoda kapal MT Freya GT 160.216 terbukti melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Menyatakan kapal super tanker MT Horse dan MT Freya yang menjadi barang bukti dalam perkara ini di kembalikan kepada masing-masing terdakwa selaku nahkoda kapal," kata Rumondang membacakan amar tuntutannya.

Selain kedua kapal, kata Rumondang, sejumlah senjata api (Senpi) yang berhasil disita petugas Bakamla saat penangkapan terhadap kapal tanker MT Horse juga di kembalikan kepada terdakwa Mehdi Monghasemjahromi.

Dalam perkara ini, lanjutnya, terdakwa Mehdi Monghasemjahromi selaku nahkoda kapal MT Horse GT163.660 dituntut dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Sebaliknya, sebut Rumondang, terdakwa Chen Yo Qun (WN China) selaku nahkoda kapal MT Freya GT 160.216 juga dituntut dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Kedua terdakwa dituntut dengan pidana yang sama. Namun dendanya aja yang berbeda. Terdakwa Mehdi Monghasemjahromi dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, sedangkan terdakwa Chen Yo Qun dituntut membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar," tegas Rumondang.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan selama 2 hari untuk pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari masing-masing terdakwa. "Untuk sidang pembacaan Pledoi, sidang kita lanjutkan pada hari Kamis (6/5/2021) mendatang," kata Hakim David menutup persidangan.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, penangkapan terhadap kedua terdakwa terjadi di wilayah Perairan Indonesia tepatnya di Perairan Laut Natuna Selatan saat tengah melaksanakan transfer minyak (Ship to ship) dengan kondisi lambung kapal ditutup dan bendera kapal diturunkan.

"Kedua kapal super tanker ini ditangkap setelah terdekteksi Kapal Patroli Bakamla KN Pulau Marore-322 sesaat sedang melakukan patroli rutin," kata Rumondang menguraikan surat dakwaan di PN Batam, pada sidang sebelumnya.

Selain menutup lambung kapal dan menurunkan bendera pada saat melakukan transfer BBM secara ilegal, kata Rumondang, para terdakwa juga sengaja mematikan AIS (Automatic Identification System) untuk mengelabuhi aparat penegak hukum Indonesia.

Pada saat mengamankan kedua terdakwa, katanya lagi, petugas bakamla juga berhasi mengamankan crude oil dan sejumlah senjata api didalam kapal MT Horse.

"Ketika penangkapan terhadap Nakhoda Kapal MT Horse, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis senjata api, diantaranya tiga pucuk senjata AK-47, Pistol jenis Colt Browning pucuk, Flare Gun 1 pucuk, PK Machine Gun Barrel 1 pucuk, PK Machine Gun 1 pucuk, PK Machine Gun Spare Barrel 1 pucuk, Night Vision Binoculars 1 buah serta Amunisi sebanyak 1.540, Magazine AK-47 sebanyak 18 buah, Amunisi pistol Colt Browning 65 buah, Magazine Colt Browning 5 buah, Amunisi Flare Gun 10 buah serta Amunisi Machine Gun 1.000 buah, Magazine Machine Gun sebanyak 4 buah," tegas Rumondang.

Diterangkan Rumondang, keberadaan senjata api di kapal MT Horse, tanpa izin dan sepengetahuan pejabat berwenang di Negara Republik Indonesia termasuk tindakan yang diduga dapat mengganggu kedamaian dan ketertiban di laut wilayah Negara Republik Indonesia.

"Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 (1) huruf b UNCLOS 1982 tersebut, Negara Republik Indonesia berwenang untuk menerapkan yurisdiksinya dan menegakkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Sementara di kapal MT Freya, ungkap Rumondang, petugas Bakamla mendapatkan perbuatan pidana pembuangan atau dumping air limbah ke laut berupa cairan berwarna coklat gelap mengkilap menyerupai minyak dan berbuih atau berbusa dengan jumlah volume sekira 2.500 - 3.000 m3/jam.

Masih kata Rumondang, berdasarkan PP nomor 101 tahun 2014 tentang Limbah B3 yang dibuang oleh MT Freya adalah minyak bumi (crude oil) yang memiliki kode limbah A307-1 dari kegiatan kilang Minyak dan Gas Bumi yang termasuk limbah B3 memiliki kategori Bahaya 1, yaitu limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia serta akan berdampak negatif bagi lingkungan hidup.

"Atas perbutannya, terdakwa Mehdi Monghasemjahromimelanggar didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) huruf b UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sedangkan terdakwa Chen Yi Quin didakwa melanggar Pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 Jo Pasal 56 ayat (1) angka 1 dan Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) huruf b UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," pungkasnya.

Editor: Gokli