Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buronan Kejari Badung Kasus Penggelapan Rp 230 Juta Ditangkap di Pelabuhan Harbourbay Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 18-02-2025 | 11:04 WIB
DPO-Badung.jpg Honda-Batam
Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, saat merilis penangkapan DPO Kejari Badung-Bali, kasus penggelapan di Pelabuhan Harbourbay Batam. (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama petugas Imigrasi Pelabuhan Internasional Harbourbay berhasil menangkap I Wayan Depa Yogiana (34), buronan kasus penggelapan dari Kejari Badung, Bali. Terpidana diamankan pada Senin (17/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. "Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses berjalan lancar. Setelah ditangkap, ia langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali," jelasnya, saat konferensi pers di Kantor Kejari Batam, Selasa (18/2/2025).

I Wayan Depa Yogiana sebelumnya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan MA Nomor 1037 K/Pid/2024.

Modus Penggelapan Uang Rp 230 Juta

Kasna menjelaskan kasus ini bermula saat I Wayan Depa Yogiana, yang menjabat sebagai Direktur Dream Konsultan Bali, bekerja sama dengan PT Reka Kerja Semesta dalam perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Terpidana meminta uang muka sebesar Rp5 juta per calon pekerja untuk biaya administrasi.

PT Reka Kerja Semesta kemudian menyetorkan Rp 230 juta untuk 46 CPMI. Namun, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya. Terpidana mengalokasikan Rp10 juta untuk keperluan pribadi dan menyalurkan Rp 220 juta ke PT Cahaya Antar Indonesia, dengan rincian: Rp 150 juta untuk pengurusan CPMI sebelumnya; Rp 70 juta untuk pengurusan CPMI dari PT Reka Kerja Semesta.

Masalah muncul ketika PT Tulus Widodo Cabang Tangerang menyatakan tidak pernah menerima pembayaran dari PT Reka Kerja Semesta melalui PT Cahaya Antar Indonesia, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp 230 juta.

Kasna menegaskan Kejari Batam akan terus memburu buronan melalui program Tabur. "Kami berkomitmen menegakkan hukum dan memastikan tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami juga mengimbau para DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri secara sukarela," tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan semua terpidana menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Editor: Gokli