Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Tanjungpinang Gelar Rakor Mitigasi Ketertiban Jelang Ramadan 1446 Hijriah
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 18-02-2025 | 19:04 WIB
Rakor-Mitigasi-Trantib1.jpg Honda-Batam
Rakor Mitigasi Ketertiban Jelang Ramadan 1446 Hijriah Pemko Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas mitigasi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Tibumtranmas) dalam menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Rakor yang berlangsung di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (18/2/2025), dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, dan dihadiri unsur Forkopimda, ketua DPRD, kepala OPD terkait, PLN, PDAM, FKUB, MUI, PHRI serta para pelaku usaha.

Dalam rakor tersebut, dibahas rancangan Surat Edaran Wali Kota mengenai pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan serta kebijakan terkait penyelenggaraan Tibumtranmas di Kota Tanjungpinang.

Sekda Zulhidayat mengatakan bahwa aturan dalam surat edaran tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif selama bulan Ramadan.

"Perlu adanya kesepakatan terkait jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya selama Ramadan," ujarnya.

Dalam rakor ini juga dibahas beberapa perubahan dalam regulasi sebelumnya, salah satunya terkait layanan spa dan mandi uap.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai Pasal 55 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, spa dan mandi uap tidak lagi dikategorikan sebagai tempat hiburan, melainkan sebagai layanan kesehatan tradisional.

"Oleh karena itu, aturan dalam surat edaran akan disesuaikan agar tetap selaras dengan keputusan MK," tambahnya.

Sebagai dasar hukum, aturan mengenai ketertiban umum selama Ramadan akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Tempat hiburan malam dan rumah makan harus mematuhi aturan jam buka tutup dalam rangka menjaga kenyamanan saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah," jelas Zulhidayat.

Setelah rancangan surat edaran ini disepakati bersama, Pemko Tanjungpinang akan menyampaikannya kepada pimpinan dan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha.

"Harapannya, surat edaran ini dapat memberikan ketenangan bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah, sementara pelaku usaha tetap dapat beroperasi dengan tertib serta saling menghormati suasana Ramadan," ungkapnya.

Pemko Tanjungpinang juga akan bekerja sama dengan Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran, serta menjaga agar Ramadan berlangsung dengan tertib dan nyaman di Tanjungpinang.

Selama rapat berlangsung, peserta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan surat edaran mengenai pengaturan jam operasional tempat hiburan, rumah makan, atau sejenisnya selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Editor: Yudha