Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kendaraan Pegawai Pemko Dominasi Pendaftar Parkir Berlangganan di Batam pada Januari 2025
Oleh : Aldy
Selasa | 18-02-2025 | 14:44 WIB
Salim-Dishub.jpg Honda-Batam
Kepala Dishub Kota Batam, Salim. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mencatat sebanyak 115 kendaraan terdaftar dalam program parkir berlangganan selama Januari 2025. Dari jumlah tersebut, kendaraan milik pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendominasi pendaftaran.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim, menyebutkan dari total kendaraan yang terdaftar, 68 unit merupakan kendaraan pegawai Pemko. Rinciannya, 66 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda enam. Sementara itu, pendaftaran lainnya terdiri dari 1 unit kendaraan roda dua, 22 unit roda empat, dan 24 unit roda enam.

"Kendaraan milik pegawai Pemko mendominasi parkir berlangganan sepanjang Januari. Kami berharap ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar turut serta dalam program ini," ujar Salim, Selasa (18/2/2025).

Target Pendapatan Parkir Berlangganan Capai Rp 2,5 Miliar

Dishub Batam menetapkan target ambisius untuk pendapatan dari program parkir berlangganan 2025, yakni sebesar Rp 2,5 miliar. Target tersebut dihitung dari penerbitan 500 stiker untuk kendaraan roda dua, 3.412 stiker roda empat, dan 500 stiker roda enam.

"Target ini meningkat dari realisasi tahun 2024, yang hanya mencapai Rp 752 juta," tambah Salim.

Tahun lalu, Dishub Batam mencatat penerbitan 146 stiker untuk kendaraan roda dua, 854 stiker roda empat, dan 271 stiker roda enam. Untuk mencapai target tersebut, Dishub Batam juga akan mengalokasikan anggaran pelayanan retribusi bagi kendaraan dinas di lingkungan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat mendorong partisipasi lebih luas dari masyarakat umum.

Parkir Berlangganan Berlaku di Seluruh Area Umum Kecuali Kawasan Khusus

Program parkir berlangganan ini berlaku di seluruh area parkir yang dikelola oleh juru parkir resmi di Kota Batam. Namun, kebijakan ini tidak mencakup kawasan parkir khusus yang dikenakan pajak, seperti di pelabuhan, pusat perbelanjaan, dan Bandara.

Selain memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan, program ini bertujuan menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan terdata, sejalan dengan upaya Pemko Batam meningkatkan layanan publik dan pendapatan daerah.

Editor: Gokli