Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua WNA Nahkoda Super Tanker Tangkapan Bakamla RI Dituntut 1 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 03-05-2021 | 16:43 WIB
Mehdi-Mong.jpg Honda-Batam
Nahkoda kapal MT Horse, Mehdi Monghasemjahromi usai menjalani sidang tuntutan di PN Batam, Senin (3/5/2021). (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Mehdi Monghasemjahromi (WN Iran) dan Chen Yo Qun (WN China), nahkoda kapal super tanker berbendera Iran dan Panama, yang ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di wilayah Perairan Indonesia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/5/2021).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung menyatakan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi selaku nahkoda kapal MT Horse GT163.660 telah terbukti melakukan tindak pidana nahkoda yang tidak mematuhi alur pelayaran.

Di mana, pada saat berlayar nakhoda kapal wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas, alur pelayaran dan sistem rute daerah pelayaran lalu lintas kapal serta sarana bantu navigasi-pelayaran.

"Menyatakan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi telah terbukti melanggar Pasal 193 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," kata Rumondang, membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Rumondang menjelaskan, dalam perkara ini terdakwa Mehdi Monghasemjahromi juga terbukti memiliki senjata api, tetapi tidak bisa dipidana dengan UU RI nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Dari dua Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, terang Rumondang, yang terbukti adalah Pasal 193 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sehingga tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mehdi Monghasemjahromi dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," tegas Rumondang.

Selain itu, terdakwa Mehdi Monghasemjahromi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Disaat yang sama, Jaksa Penuntut Umum Mega Tri Astuti juga menuntut terdakwa Chen Yo Qun (WN China) selaku nahkoda kapal MT Freya GT160.216 dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Chen Yo Qun dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," kata Mega membacakan amar tuntutannya.

Selain pidana penjara, terdakwa terdakwa Chen Yo Qun juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar, lantaran terbukti melanggar Pasal 104 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Chen Yo Qun telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tambahnya.

Usai pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa, ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Christo EN Sitorus dan Hendri Agustian pun menunda sidang hingga hari Kamis (6/5/2021) untuk pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari masing-masing terdakwa.

"Untuk pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari masing-masing terdakwa, sidang akan kita lanjutkan pada hari Kamis mendatang," kata David sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, penangkapan terhadap kedua terdakwa terjadi di wilayah Perairan Indonesia yang merupakan wilayah Perairan Natuna Selatan saat melaksanakan transfer minyak (Ship to ship) dengan kondisi lambung kapal ditutup dan bendera kapal diturunkan.

"Kedua kapal super tanker ini ditangkap setelah terdekteksi Kapal Patroli Bakamla KN Pulau Marore-322 sesaat sedang melakukan patroli rutin," kata Rumondang menguraikan surat dakwaan di PN Batam pada persidangan sebelumnya.

Selain menutup lambung kapal dan menurunkan bendera pada saat melakukan transfer BBM secara ilegal, para terdakwa juga sengaja mematikan AIS (Automatic Identification System) untuk mengelabuhi aparat penegak hukum Indonesia.

Pada saat mengamankan kedua terdakwa, katanya lagi, petugas Bakamla juga berhasil mengamankan Crude Oil dan sejumlah senjata api di dalam kapal MT Horse.

"Ketika penangkapan terhadap nakhoda Kapal MT Horse, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis senjata api, di antaranya tiga pucuk senjata AK-47, Pistol jenis Colt Browning pucuk, Flare Gun 1 pucuk, PK Machine Gun Barrel 1 pucuk, PK Machine Gun 1 pucuk, PK Machine Gun Spare Barrel 1 pucuk, Night Vision Binoculars 1 buah serta Amunisi sebanyak 1.540, Magazine AK-47 sebanyak 18 buah, Amunisi pistol Colt Browning 65 buah, Magazine Colt Browning 5 buah, Amunisi Flare Gun 10 buah serta Amunisi Machine Gun 1.000 buah, Magazine Machine Gun sebanyak 4 buah," tegas Rumondang.

Diterangkan Rumondang, keberadaan senjata api di kapal MT Horse, tanpa izin dan sepengetahuan pejabat berwenang di Negara Republik Indonesia termasuk tindakan yang diduga dapat mengganggu kedamaian dan ketertiban di laut wilayah Negara Republik Indonesia.

"Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 (1) huruf b UNCLOS 1982 tersebut, Negara Republik Indonesia berwenang untuk menerapkan yurisdiksinya dan menegakkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Sementara di kapal MT Freya, ungkap Rumondang, petugas Bakamla mendapatkan perbuatan pidana pembuangan atau dumping air limbah ke laut berupa cairan berwarna coklat gelap mengkilap menyerupai minyak dan berbuih atau berbusa dengan jumlah volume sekira 2.500 - 3.000 m3/jam.

Masih kata Rumondang, berdasarkan PP nomor 101 tahun 2014 tentang Limbah B3 yang dibuang MT Freya adalah minyak bumi (crude oil) yang memiliki kode limbah A307-1 dari kegiatan kilang minyak dan gas bumi yang termasuk limbah B3 memiliki kategori bahaya 1, yaitu limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia serta akan berdampak negatif bagi lingkungan hidup.

"Atas perbutannya, terdakwa Mehdi Monghasemjahromimelanggar didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) huruf b UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sedangkan terdakwa Chen Yi Quin didakwa melanggar Pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 Jo Pasal 56 ayat (1) angka 1 dan Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) huruf b UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," pungkasnya.

Editor: Gokli