Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tempuh Upaya Banding, AMDAS Minta Brigh PLN Batam Patuhi Proses Hukum
Oleh : Hadli
Senin | 03-05-2021 | 14:20 WIB
A-TOLAK-SUTET.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Suasana saat warga menolak pembangunan tiang SUTT milik Bright PLN Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah tiga minggu ditunda, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memutuskan gugatan warga 13 RW Kampung Belian yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT (AMDAS).

Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis (22/4/2021), majelis hakim menolak gugatan warga yang menolak beririnya menara saluran udara tegangan tinggi (SUTT) milik Brigh PLN di lingkungan 13 RW Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota (Perum Cendana sampai Odesa) karena berdekatan dengan pemukiman.

Ketua Harian AMDAS, Suwito, menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima putusan dari Pengadilan Negeri Batam. Putusan tersebut diketahui dan dicopy melalui online.

"Fakta persidangan kita berada di atas angin (berpihak), perkiraan kita tuntutan diterima. Namun setelah agenda sidang putusan yang ditunda majelis hakim sebanyak tiga kali berturut turut dalam tiga minggu, akhirnya diputuskan juga," ujarnya, Minggu (2/5/2021).

Ia mengatakan, pada tanggal 25 April 2021, majelis hakim memutuskan menolak tuntutan warga yang protes berdirinya tiang SUTT milik Brigh PLN di lingkungan 13 RW wilayah Kecamatan Batam Kota (Perum Cendana sampai Odesa) karena berdekatan dengan pemukiman.

"Kami tahunya pada tanggal 26 April 2021 melalui beberapa media online yang tidak ada konfirmasi kepada kami. Sumber dalam berita hasil putusan itu dari Humas Brigh PLN Batam, saat itu juga kami cek di web PN Batam dan ternyata benar telah keluar putusan tuntutan warga ditolak," jelasnya.

Namun demikian mengecewakan pihaknya tetap mematuhi putusan Pengadilan Negeri Batam. Dan diharapkan Brigh PLN juga menghormati hasil putusan yang kini masih berstatus quo.

"Putusan tersebut sama-sama ditolak, yang mana tuntutan kami ditolak termasuk dalam eksepsi tergugat I, II dan tergugat III semua ditolak majelis hakim. Artinya sama-sama ditolak," tuturnya.

Suwito menambahkan, putusan PN Batam belum ingkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pasalnya proses hukum masih terus berjalan. Dari putusan tersebut kami lakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

"Untuk itu, kami harap Brigh PLN juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tidak melakukan upaya pembangunan menara SUTT," ucapnya.

Untuk diketahui, sejak tahun 2013 lalu, masyarakat yang terdiri dari 13 RW di lingkungan Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, menolak adanya pembangunan tiang atau menara SUTT oleh Brigh PLN Batam.

Masyarakat meminta agar Brigh PLN membangun tiang SUTT sesuai rancangan awal di sebelah sisi kanan jalan karena disisi kiri jalan merupakan tempat pemukiman masyarakat. Masyarakat menghawatirkan peristiwa yang tidak diinginkan kedepan.

Selain itu, masyarakat juga menghawatirkan, bila tiang SUTT tetap di bangun di sisi kiri jalan, harga rumah akan mengalami penurunan harga.

Masyarakat mendaftarkan gugatan perdata di PN Batam, sebagai tergugat I adalah Brigh PLN Batam, Walikota Batam sebagi tergugat II dan Kepala BP Batam sebagai tergugat III. Gugatan dilakukan karena pembangunan tetap dilanjutkan.

Dalam proses persidangan berlangsung, Brigh PLN tetap memaksa membangun tiang SUTT di sekitar pemukiman masyarakat hingga terjadi keributan. Pengacara dari Brigh PLN sempat mengerahkan 'preman' untuk menentang penolakan yang dilakukan warga. Kejadian ini terjadi di beberapa tempat.

Laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan lainnya dimasukkan warga. Beberapa orang preman yang melakukan penganiayaan turut serta diamankan.

Pembangunan tiang SUTT ini akan sampai di Nongsa, Kelurahan Teluk Tering, yang notabennya jumlah penduduknya lebih sedikit dari masyarakat Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota. Di Nongsa merupakan kawasan wisata, apartemen, Resort, golf Conema daln lainnya.

Berbekal peristiwa itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT, M. Khotib menambahkan agar Brigh PLN Batam untuk menahan diri membangun tiang SUTT sampai ada putusan tetap atau inkrah.

"Karena yang terjadi sudah sangat menggangu kamtibnas dan penganiayaan berkali-kali. Hormatilah proses pengadilan yang berjalan. Hanya itu yang kami inginkan jadi mari sama-sama kita hargai proses yang berjalan," tuturnya.

Editor: Dardani