Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PLP Tanjunguban Limpahkan Penyidikan Ilegal Fishing KIA Malaysia ke PSDKP Batam

10-10-2020 | 17:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) Tanjunguban melimpahkan penyedikan kasus ilegal fishing yang dilakukan kapal ikan berbendera Malaysia ke PSDKP Batam.

Penyerahan barang bukti berupa satu unit kapal serta terduga pelaku yang merupakan nahkoda dan ABK dilakukan pada Sabtu (10/10/2020).

Kabag Hukum Pemko Batam Juga Digugat Secara Perdata di PN Batam

10-10-2020 | 16:00 WIB

BATAMTODAY.COM. Batam - Sudah Jatuh Tertimpa Tangga. Pepatah itu mungkin cocok untuk menggambarkan nasib terdakwa Hari Murti, Kabag Hukum Pemko Batam yang terjerat kasus dugaan gratifikasi.

Pasalnya, saat tengah duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia (Hari Murti) juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh salah seorang pengusaha.

Buron Selama 18 Bulan, Polres Karimun Tangkap Tersangka Pencabul Anak Tiri di Riau

09-10-2020 | 19:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tersangka pencabulan anak berinisial Z (45), yang sudah buronan selama 1 tahun 6 bulan, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Karimun di Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (7/10/2020).

"Tersangka Z yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya sudah berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Karimun di Rokan Hulu Provinsi Riau setelah menjadi buron selama 1 tahun 6 bulan," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS, dalam siaran persnya, Jumat (9/10/2020).

Disergap Polisi, Pengedar Sabu di Tanjungpinang Berusaha Hilangkan Barang Bukti

09-10-2020 | 17:47 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Jalan Handjoyo Putro RT01/RW06, Batu IX, Tanjungpinang Timur, Rabu (7/10/2020).

Tersangka inisial SJ (44), saat diringkus berusaha menghilangkan barang bukti, berupa dua paket sabu yang dilempar ke pinggir jalan. Namun, aksi pelaku ketahuan Polisi, hingga akhirnya dijebloskan ke penjara.

BNN Kepri Bekuk 3 Kurir Sabu Jaringan Internasional di Tanjungpinang

09-10-2020 | 12:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil menangkap tiga orang tersangka peredaran gelap narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu 4.040 gram, Minggu (20/9/2020).

"Total jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 4.040 gram," ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Ricard Nenggoland saat gelar ekspos pemusnahan barang bukti di gedung BNNP Kepri, Jumat (9/10/2020).

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 Miliar Lebih, Ni Ketut Yuni Terancam 5 Tahun Penjara

09-10-2020 | 12:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ni Ketut Yuni, mantan karyawan PT Tomoe Valve terancam 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam lantaran menggelapkan uang perusahannya sebesar Rp 1 miliar lebih secara bertahap.

Penggelapan yang dilakukaan terdakwa Ni Ketut Yuni diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karyo So Immanuel saat membacakan surat dakwaan dihadapan ketua majelis hakim Marta Napitupulu.

Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 3 Orang Penyelundup TKI dari Batam ke Malaysia

08-10-2020 | 17:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7 orang pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal ke Malaysia dari Batam menggunakan jalur laut.

Dalam penindakan ini, Polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku. "Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Perairan Tanjung Uma terlihat adanya kegiatan mencurigakan yang diduga akan memberangkatkan PMI secara ilegal ke Johor, Malaysia," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Kamis (08/10/2020).

Irawan, Bandar Ganja di Jodoh Trade Center Terancam 20 Tahun Penjara

07-10-2020 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Irawan alias Wawan, bandar ganja yang ditangkap Polisi di Komplek Jodoh Trade Centre, blok B nomor 1 RT04/RW05, Batuampar, dengan barang bukti 6.806 gram, terancam 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam uraian surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Dedi Simatupang, penangkapan terhadap terdakwa Irawan berdasarkan informasi dari saksi Parlindungan Siregar (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang lebih dahulu ditangkap Polisi.