Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diupah Puluhan Juta, Syamusafir Nekad Selundupkan 34 Kg Sabu Malaysia ke Batam
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 07-05-2021 | 17:07 WIB
sabu-34.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online di PN Batam kasus sabu 34 Kg lebih, Kamis (6/5/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Syamusafir bersama dua rekannya I'is Hariyanto dan Abdul Rahman yang didakwa menyelundupkan 34.849 gram sabu dari Malaysia ke Indonesia kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dihadapan ketua majelis hakim Adiswarna didampingi Efrida Yanti dan Benny Arisandi, terdakwa Syamusafir mengaku memperoleh upah sebesar Rp 30 juta untuk menjemput sabu dari Malaysia.

"Dalam kasus ini, saya berperan untuk menjemput di perairan OPL (Perbatasan Malaysia - Indonesia," kata terdakwa Syamusafir saat memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar secara daring di PN Batam, Kamis (7/5/2021).

Selain menjemput sabu, katanya, dia juga merupakan orang yang berkoordinasi dengan bandar sabu di Malaysia untuk menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia melalui Batam.

"Untuk kegiatan peyelundupan sabu, saya mendapat upah sebesar Rp 30 juta dari setiap kilogram berhasil dibawa ke Batam," terangnya.

Menurut dia, aksi penyelundupan sabu sudah dua kali dia lakoni. Yang pertama, berhasil menyelundupkan sabu seberat 25 Kg. Kala itu, kata dia, dirinya masih bekerja sebagai bajak laut yang kerap beraksi di daerah Natuna.

"Sudah dua kali, pertama berhasil," ungkapnya.

Masih kata Syamusafir, keterlibatan terdakwa I'is Hariyanto dalam kasus ini adalah sebagai pengemudi kapal untuk menjemput sabu. Namun, menurut Syamusafir, I'is sama sekali tak diberi upah.

"Terdakwa I'is dalam kasus ini berperan sebagai pengemudi kapal yang menemani saya menjemput sabu di OPL. Ia (I'is) di suruh Dimas (DPO) menemani saya karena dia juga yang mengetahui titik koordinat penjemputan sabu," jelas Syamusafir.

Begitu juga peranan Abdul Raham yang diakui Syamusafir hanya mengantar dirinya ke Barelang. Namun sebelum sampai di Barelang, mereka keburu ditangkap petugas BNN Kepri.

"Kalau terdakwa Abdul Rahman berperan mengantar saya ke Barelang. Tak ada sama sekali saya janjikan uang," terangnya.

Keterangan Syamusafir dibenarkan terdakwa Abdul Rahman dan I'is Hariyanto. Namun keduanya mengakui disuruh Dimas (DPO) untuk menemani Syamusafir.

Usai mendengarkan keterangan para terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan dari JPU.

"Untuk pembacaan tuntutan, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata hakim Adiswarna menutup persidangan.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung dalam surat dakwaan, kasus penyelundupan narkotika jenis sabu bisa terungkap setelah petugas BNNP Kepri mencegat speed boat yang dikemudikan terdakwa Syamusafir di Perairan Pulau Putri Nongsa, Kota Batam ketika dalam perjalanan pulang dari OPL Malaysia usai menjemput sabu.

Saat dicegat, terdakwa Syamusafir mencoba menyelamatkan diri dengan cara terjun ke laut agar tidak ditangkap tim patroli BNNP Kepri.

Karena terdakwa menceburkan diri ke laut, tim patroli akhirnya hanya bisa mengamankan sabu yang ada di dalam speed boat tersebut untuk dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara terdakwa Syamusafir yang merasa diri telah lolos, langsung menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk menjemputnya. Namun naas, setelah dijemput terdakwa Syamusafir dan terdakwa Abdul Rahman berhasil ditangkap petugas BNNP Kepri di pinggir jalan arah Barelang saat hendak pulang ke rumah.

Usai menangkap kedua terdakwa, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa I'is Hariyanto di kediamannya di Belakang Padang, Kota Batam.

Dari penuturan para terdakwa, otak dari penyelundupan sabu ini adalah Uzma alias Raka, seorang terpidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Palembang, Sumatera Selatan.

Sabu yang dibawa terdakwa dari OPL merupakan milik Uzma. Para terdakwa hanyalah kurir yang mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta per Kg.

Editor: Surya