Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 3 Tahun Penjara, Eks Komisaris PT Sintai Industri Shipyard Ajukan Banding
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 07-05-2021 | 17:20 WIB
3-thn-ethan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ethna Juna Siby, saat menjalani persidangan online di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ethna Juna Siby, mantan Komisaris PT Sintai Industri Shipyard, divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (5/5/2021) lalu.

Ia, dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik.

Atas putusan itu, terdakwa Ethna Juna Siby melalui penasehat hukumnya (PH) Cica & Partners akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

"Klien kami (Ethna Juna) mengaku tak terima dengan vonis tersebut. Ia bersihkukuh tidak melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana yang dituduhkan," kata Cica, saat dikonfirmasi melalui selularnya, Jumat (8/5/2021).

Cica menjelaskan, pernyataan banding ini sebenarnya sudah disampaikan sesaat setelah pembacaan vonis oleh majelis hakim pada pada saat persidangan. Namun karena sidangnya secara virtual maka kami hanya menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Klien kami sudah menyatakan banding, sehari setelah putusan itu dibacakan. Upaya banding ini kami ajukan setelah berkoordinasi dengan terdakwa Etha Juna pascapembacaan putusan beberapa waktu lalu," kata Cica.

Cica mengungkapkan, alasan pihaknya mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu tinggi. Selain itu, nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya sudah disampaikan terdakwa Ethna Juna tidak dipertimbangkan majelis hakim saat mengambil keputusan itu.

"Untuk memori bandingnya akan kami serahkan dalam waktu dekat," tutupnya.

Vonis 3 tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim PN Batam sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Mega Tri Astuti, pada persidangan sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Ethna Juna Sybi terbukti bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata hakim Yoedi saat membacakan amar putusannya.

Editor: Gokli