Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Tewasnya Napi Rutan Batam, Tetapkan 3 Tersangka
Oleh : Redaksi
Senin | 10-05-2021 | 12:40 WIB
kapolsek-sagulung12.jpg Honda-Batam
Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf. (Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Teka-teki tewasnya Siprianus Apiatus (27), seorang narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam, akhirnya tejawap. Polsek Sagulung yang menangani kasus tersebut berhasil mengungkap siapa dalang di balik tewasnya pria asal NTT tersebut.

Polsek Sagulung hingga kini sudah menetapkan tiga tersangka kasus tewasnya Siprianus Apiatus. Tiga tersangka itu adalah Muhammad Yandi, Rinaldo Putrap dan Adi Saputra, ketiganya merupakan narapidana kasus pencurian.

"Sabtu kemarin kita tetapkan tiga tersangka kasus tewasnya Siprianus Apiatus (27) seorang narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam," ujar Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf pada Senin (10/5/2021) siang.

Pengungkapan kasus tewasnya Siprianus berdasarkan hasil otopsi yang menyatakan penyebap kematian adanya kekerasan tumpul pada perut yang mengakibatkan perdarahan pada organ pada dalam perut sehingga memicu respon radang sistem dan menimbulkan kegagalan multi organ.

"Kita periksa para terduga pelaku ini di Rutan Batam. Ketiganya mengakui telah melakukan penganiayaan," ungkapnya.

Pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerjasama Rutan Batam yang terbuka dalam penyelidikan yang dilakukan Polsek Sagulung. Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan tiga terduga pelaku tersebut dapat difasilitasi lamgsung oleh Rutan.

Ketiganya tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat 2 anagka ke 3e KUHP tentang penganiayaan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Rutan Batam tidak menutup-nutupi kasus ini. Penyelidikan kita bahkan terbantu dengan kerjasama yang baik antara Rutan dan Polsek Sagulung," pungkasnya.

Editor: Yudha