Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Pengunggah Kolase Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono di Sumut

02-10-2020 | 12:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik akun facebook Oliver Leaman S yang mengunggah foto kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan wajah bintang film porno 'Kakek Sugiono' hingga menjadi viral di media sosial.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kabupaten Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara pada Jumat (2/10/2020).

Polres Karimun Tangkap 2 Orang Kurir Sabu di Dua Tempat Berbeda

01-10-2020 | 19:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap 2 kurir narkoba berinisial YS dan MK.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, tersangka YS ditangkap pada Kamis (10/9/2020) pukul 18.30 WIB di wilayah Sungai Lakam RT02/RW03. Penangkapan tersangka YS berdasarkan informasi dari masyarakat terkait narkotika.

Eksepsi Ditolak, Sidang Mantan Sekwan Batam akan Hadirkan Ketua DPRD Nuryanto

01-10-2020 | 14:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Asril atas kasus tindak pidana korupsi anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.

Demikian ungkap Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi menjawab BATAMTODAY.COM di ruang kerjanya, Rabu (29/9/2020).

Polisi Tangkap Pengedar 204 Paket Ganja di Pos Kampung Bule

01-10-2020 | 14:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi manangkap Bagus alias Dongan (45), pria yang menyimpan 204 paket daun ganja kering siap edar. Pria 45 tahun itu diamankan di Pos Kampung Bule, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

"Penangkapan dilakukan Subdit 2 (Ditresnarkoba Polda Kepri) pada Kamis, 24 September 2020 sekitar pukul 18.30 Wib," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (1/10/2020).

Miris, Gadis di India Tewas Usai Diperkosa Para Pria Kasta Atas

01-10-2020 | 11:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Seorang wanita berusia 19 tahun dari kasta Dalit di Negara Bagian Uttar Pradesh, India Utara meninggal dunia. Berdasarkan keterangan pihak berwenang setempat, wanita itu sebelumnya diduga menjadi korban pemerkosaan ramai-ramai oleh para pria dari kasta atas.

Pihak berwenang mengatakan wanita itu juga dicekik oleh pria-pria tersebut. Inspektur Polisi distrik, Vikrant Vir mengatakan dalam sebuah pernyataan di Twitter bahwa insiden itu terjadi pada 14 September 2020.

PT PLN Turut Dirugikan Terkait Kasus Penipuan Uang Rekening Listrik di Karimun

30-09-2020 | 19:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - PT PLN (Persero) merasa dirugikan karena adanya kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait dengan uang pembayaran tagihan listrik yang telah dibayarkan warga melalui seseorang yang membuka agen pembayaran, tetapi belum disetorkan ke rekening PLN.

Manager PT PLN (Persero) Tanjungbalai Karimun, Jaswir mengatakan, kasus dugaan penipuan pembayaran tagihan listrik lewat agen tidak ada kaitannya dengan PT PLN. "PLN tidak ada menjalin kerja sama dengan agen pembayaran rekening listrik, sehingga dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pembayaran tagihan listrik bukan PLN yang harus ditanyai, karena PLN tidak pernah menjalin hubungan kerja sama dengan yang namanya agen pembayaran rekening listrik," jelas Jaswir, Rabu (30/9/2020).

Penganiaya Polisi Jalani Sidang Perdana di PN Batam

30-09-2020 | 15:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sutarto Hutabarat, terdakwa penganiayaan terhadap seorang anggota polisi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/9/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin ketua majelis hakim David P Sitorus, Egi Novita dan Adiswarna.

Elfrina, Lesbian Penganiaya Anak Kandungnya Divonis 34 Bulan Penjara

30-09-2020 | 15:27 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Elfrina alias Arin, ibu rumah tangga di Batam yang tega menganiaya anak kandungnya, MC yang masih berusia 7 tahun bersama pasangan sejenisnya (lesbian) divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Elfrina alias Arin dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan," kata ketua majelis hakim David P Sitorus saat membacakan amar putusan melalui video teleconference, Selasa (29/9/2020).