Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lolos dari Hukuman Mati, Asen Langsung Terima Divonis Seumur Hidup di PN Batam

28-09-2020 | 17:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Asen alias Hasan, terdakwa kasus narkoba seberat 50,09 gram yang sudah 3 kali menjadi terpidana, kembali divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/9/2020).

Sesuai amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sri Endang didampingi Marta Napitupulu dan Benny Arisandi, perbuatan terdakwa Asen alias Hasan telah terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu.

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Asen Minta Keringanan Hukuman

26-09-2020 | 13:41 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Asen alias Hasan, terdakwa kasus narkoba seberat 50,09 gram yang sudah 3 kali menjadi terpidana, memohon keringanan hukuman kepada mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Asen sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan hukuman mati.

Keringanan hukuman yang diminta terdakwa Asen alias Hasan disampaikan melalui penasehat hukumnya, Elisuita saat persidangan dengan agenda pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam beberapa waktu lalu.

Hingga September 2020, Polda Kepri dan Polres Jajaran Amankan Ratusan Kg Sabu Asal Malaysia

25-09-2020 | 20:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terhitung sejak Januari - September 2020, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan jajaran Satresnarkoba Polres/ta di Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengungkap ratusan kilogram narkoba jenis sabu dari sindikat peredaran gelap asal Malaysia.

Dari data yang disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Mudji Supriyadi, sejak Januari hingga September 2020, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 24.773,83 gram. Untuk ganja sebanyak 21.097,17 gram dan ekstasi sebanyak 31.106 butir.

Kasus Gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam, Ahli Pidana: Penerima dan Pemberi Harus Diproses

25-09-2020 | 19:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejauh ini, publik masih bertantanya-tanya terkait sikap Kejaksaan Negri Batam yang belum menetapkan tersangka pemberi suap Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti.

Terlebih saat Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi, membeberkan uang sebesar Rp 685 juta yang diterima Sutjahjo Hari Murti (sebelum menjabat Kabag hukum) merupakan pemberian dari salah seorang pengusaha berinisial S di Kota Batam.

Benarkah KIA Vietnam Rampasan Negara di Kepri Jadi Milik Pengusaha Karimun?

24-09-2020 | 20:54 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - KM PAF 4837, kapal ikan Vietnam yang ditangkap pada Maret 2020 lalu di perairan Natuna akibat ilegal fishing, saat ini menjadi barang rampasan negara untuk dimusnahkan.

Hal ini sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Awani Setyowati, selaku ketua serta Erry Theresia dan Abdullah, masing-masing hakim Ad Hoc, selaku anggota majelis pada 30 Juni 2020 dengan nomor 14/Pid.Sus-Prk/2020/PN TPG, dengan terdakwa Tran Xuan Dung, selaku nahkoda.

Kurir Narkoba Terpidana Seumur Hidup Kembali Diadili di PN Batam dalam Perkara TPPU

24-09-2020 | 18:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Aan Sugianto, kurir narkoba yang divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, kembali menjalani proses hukum untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PN Batam.

Berdasarkan uraian surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, terdakwa Aan Sugianto dijerat dengan pasal Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berkas Tahap II, Tersangka Hari Mukti Dilimpahkan ke JPU

24-09-2020 | 15:09 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, hari ini melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti menjadi tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik telah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka Hari Murti," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Fauzi, Kamis (24/9/2020).

Kasus Penipuan Catut Namanya, Apri Sujadi Koordinasi dengan Polisi

24-09-2020 | 14:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Nama Bupati Bintan Apri Sujadi disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Diantara modusnya adalah menjanjikan penerimaan honorer Pemkab Bintan dengan membayar sejumlah uang.

Meski demikian, Apri Sujadi sudah mengambil langkah cepat dengan berkordinasi langsung dengan pihak kepolisian, guna melacak kebedaraan pengguna nomor Whatshap atau handphone yang digunakan pelaku.