Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Abdul Kadir Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 28-04-2021 | 18:52 WIB
sidang-abd.jpg Honda-Batam
Proses sidang online Terdakwa Abdul Kadir dan Sayaha Simbolon di PN Batam, Rabu (28/4/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Abdul Kadir, mantan Ketua Peradi Batam yang didakwa melakukan pemalsuan surat saat bertindak sebagai likuidator pada perseroan PT Sintai Industri Shipyard, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/4/2021).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau Eksepsi, Tim Penasehat Hukum terdakwa meminta majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus didampingi David P Sitorus dan Yoedi Anugrah untuk menolak surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Mega Tri Astuti.

Di mana, menurut penasehat hukum terdakwa surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan.

"Bahwa salah satu jenis keberatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 156 atau 1 KUHAP adalah dakwaan tidak dapat diterima dengan pengertian apabila dakwaan mengandung cacat formal serta ada kesalahan atau kekeliruan terhadap susunan surat dakwaan yang diajukan JPU," kata Yacobus Silaban, salah satu anggota Tim Penasehat Hukum saat membacakan Eksepsi.

Salah satu yang tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan itu, katanya, JPU dinilai tidak cermat dalam menyusun dakwaan Primer dan Subsider. Selain itu, dakwaan penuntut umum juga dinilai kabur.

Berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasan hukum tersebut, kata Yakcobus, selaku tim penasehat hukum terdakwa Abdul Kadir dan terdakwa Sahaya Simbolon memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan keberatan atau Eksepsi dari para terdakwa.

"Menyatakan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-062/Eku.2/BTM/04/2021 tanggal 15 April 2021 dalam perkara pidana Nomor: 236/Pid.B/2021/PN.BTM atas terdakwa Abdul Kadir dan terdakwa Sahaya Simbolon batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.

Selain itu, tim penasehat hukum para terdakwa juga meminta agar majelis hakim segera membebaskan kedua terdakwa dari Rumah Tahanan di Polda Kepulauan Riau karena perkara itu tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan surat dakwaan No.Reg. Perkara: POM-062/Eku.2/BTM/04/2021 tanggal 15 April 2021 tersebut.

"Memohon agar majelis hakim mengabulkan nota keberatan (Eksepsi) dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," tegas Yacobus.

Atas eksepsi ini, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum Mega Tri Astuti untuk memberikan tanggapan pada persidangan yang akan datang.

"Untuk sidang selanjutnya, kami berikan waktu tujuh hari kepada JPU untuk memberikan tanggapan atas Eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa," kata Christo sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Diuraikan dalam surat dakwaan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Abdul Kadir bersama Sahaya Simbolon terjadi saat ditunjuk sebagai likuidator pada Perseroan PT Sintai Industri Shipyard SINTAI berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 529/PDT.P/2013/PN.BTM tanggal 1 Agustus 2013.

"Kasus ini berawal sekira bulan Agustus 2013 saat terdakwa mendatangi Kantor Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Aryanto Lie karena telah ditunjuk sebagai Likuidator pada Perseroan PT Sintai Industri Shipyard," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti saat membacakan surat dakwaan dihadapan ketua majelis hakim Christo EN Sitorus di PN Batam.

Atas penetapan pengadilan tersebut, kata Mega, pada tanggal 16 Agustus 2013 terdakwa Abdul Kadir membuat pengumuman di Koran harian Batam Pos tentang Pengumuman Pembubaran dan Likuidasi PT Sintai Industri Shipyard dan juga memuat Pengumuman Pembubaran PT Sintai Industri Shipyard lembar Berita Negara Republik Indonesia diterbitkan oleh Percetakan Negara pada tanggal 10 September 2013.

Selanjutnya, terdakwa mulai mendata aset-aset milik PT Sintai Industri Shipyard untuk dijual dengan alasan PT Sintai Industri Shipyard sedang dalam Likuidasi. Padahal para terdakwa mengetahui bahwa PT Sintai Industri Shipyard masih terjadi sengketa antara pemilik Perusahaan, termasuk berkaitan masalah asetnya.

Setelah mendata aset, ungkap Mega, pada tanggal 28 Agustus 2013 terdakwa mendapat surat dari PT Bank Mandiri (persero) Nomor:RRC.MDN/1861/2013 perihal pengajuan klaim/tagihan kredit PTSintai Industri Shipyard, yang mana jaminan atas kredit tersebut adalah Tanah dan Bangunan dengan bukti SHGB (sertifikat hak guna bangunan) Nomor: 5336/2010 yang berlokasi di Komplek Injin Batu Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam dengan total utang sebesar Rp 1.339.298.778.

Mengetahui hal itu, para terdakwa sebagai likuidator mendatangi saksi Kui Lim untuk meminjam uang sebesar Rp 1,1 miliar, yang akan dipergunakan untuk menebus SHGB (sertifikat hak guna bangunan) Nomor: 5336/2010 An PT Sintai Industri Shipyard di Bank Mandiri. Pada saat itu juga, para terdakwa menawarkan aset tersebut untuk di beli oleh saksi Kui Lim (selaku komisaris PT Cahaya Maritim Indonesia).

"Setelah menebus hutang PT Sintai Industri Shipyard di Bank Mandiri dan mengambil sertifikat tanah, para terdakwa bersama saksi Kui Lim mendatangi kantor PPAT Arianto Lie guna melakukan jual beli atas SHGB tersebut," urai Mega.

Namun pada waktu di kantor Notaris, kata Mega lagi, PPAT Arianto Lie menyarankan agar kedua belah pihak wajib menunggu untuk proses jual beli SHGB karena pihak PT Sintai Industri Shipyard mengajukan Peninajuan Kembali (PK) ke Mahkama Agung.

Selain mengajukan PK, kata Mega, Salah satu pemegang saham PT Sintai Industri Shipyard kembali mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam yang pada pokoknya meminta pembatalan Pembubaran PT Sintai Industri Shipyard sehingga ekseskusi terhadap aset batal dilaksanakan.

Atas gugatan itu, sebut Mega, keluarlah putusan Pengadilan Negeri Batam nomor: 113/PdtG/2014/PN.BTM tanggal 17 Juni 2015 dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 07/PDT/2016/PT PBR tanggal 18 April 2016 dan selanjutnya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1043 K/Pdt/2017 tanggal 02 Oktober 2017 yang pada intinya menyatakan PT Sintai Industri Shipyard Tidak jadi dibubarkan (menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 529/PDT.P/2013/PN.BTM tanggal 1 Agustus 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum).

Namun, kata Mega, masih di tahun 2014 terdakwa Abdul Kadir bersama-sama dengan terdakwa Sahaya Simbolon dan Edison P Saragih (DPO) dengan saksi Kui Lim kembali mendatangi kantor PPAT Arianto Lie sebagai Likuidator untuk melakukan eksekusi terhadap aset bekas PT Sintai Industri Shipyard dengan menunjukkan Penetapan Perkara Perdata dari Pengadilan Negeri Nomor: 529/PDT.P/2013/PN.BTM yang telah dikuatkan atau telah incraht oleh Mahkamah Agung RI Nomor: 3042K/PDT/2013 tanggal 29 April 2014.

"Setahun kemudian, tepatnya pada tanggal 02 April 2015 para terdakwa melaksanakan penandatanganan Minuta Akta Jual Beli No: 11/2015 tanggal 02 April 2015 yang dibuat oleh Notaris & PPAT Ariyanto Lie dan pelaksanaan serah terima dokumen berupa IPH, Faktur dan SHGB," timpal Mega.

Selanjutnya, saksi Kui Lim melakukan pembayaran di Bank Mandiri pada tanggal 2 April 2015 senilai Rp 8 miliar untuk membeli SHGB PT Sintai Industri Shipyard. Dalam Minuta Akta Jual beli tersebut, lanjut Mega, terdakwa Abdul Kadir, terdakwa Sahya Simbolon dan Edisin P Saragih (DPO) telah memberikan keterangan palsu kedalam Akta Jual Beli Nomor 11/2015 tanggal 2 April 2015.

"Keterangan palsu yang diberikan dalam akta jual beli ada pada pasal 2 yang berbunyi "pihak pertama (sdr. terdakwa Abdul Kadir, terdakwa Sahya Simbolon dan Edisin P Saragih ) menjamin bahwa objek jual beli tersebut diatas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat dan bebas dari beban-beban lainya yang berupa apapun. Padahal diketahuinya SHGB (sertifikat hak guna bangunan) Nomor: 5336/2010 An PT Sintai Industri Shipyard masih tersangkut dalam suatu sengketa/berperkara di Pengadilan Negeri Batam," tambahnya.

Perbuatan terdakwa Abdul Kadir dan terdakwa Sahya Simbolon, sambungnya, yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Akibat perbuatan para terdakwa PT Sintai Industri Shipyard mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8 miliar. "Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsider Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkas Mega.

Editor: Gokli