Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Kapal Pencuri Ikan Asal Vienam di Laut Natuna Utara
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 29-04-2021 | 12:52 WIB
kapal_ikan-vietnam-008.jpg Honda-Batam
Kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam saat masih dalam pengejaran Kapal Pengawas Perikanan Hiu 17 di Laut Natuna Utara pada Selasa (27/4/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara pada Selasa (27/4/2021). Sirene peringatan yang berdengung membelah lautan dan berondongan peluru yang ditembakkan ke udara oleh awak Kapal Pengawas Perikanan KKP tak dihiraukan kapal pencuri ikan tersebut.

Namun, meskipun berupaya dengan segala cara untuk dari sergapan Kapal Pengawas Perikanan PSDKP-KKP, kapal ikan dengan nama lambung KG 5090 TS akhirnya berhasil dilumpuhkan.

Para pencuri ikan tersebut harus mengakui ketangkasan, keberanian dan kegigihan awak Kapal Pengawas Perikanan Hiu 17. Kapal ikan KG 5090 TS dengan tiga orang awak kapal (ABK) warga negara Vietnam tersebut tak berkutik.

Saat ini kapal tersebut sedang dalam proses adhoc ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. "Dinamika di lapangan dalam pemberantasan ilegal fishing, ya seperti ini. Kasus yang dihadapi aparat tidak selalu mudah," ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, Kamis (29/4/2021).

Ipunk pun memuji daya juang awak kapal pengawas yang tidak membiarkan para pencuri ikan tersebut bebas begitu saja meninggalkan wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. Ipunk juga menegaskan kembali, bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan para pencuri ikan tersebut.

"Setiap jengkal wilayah pengelolaan perikanan ini merupakan aset nasional yang akan kami jaga," tegas Ipunk.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novamber menyampaikan hal yang senada. Bahwa arahan Menteri Kelautan dan Perikanan kepada jajarannya sangat jelas dan tegas.

Keberlanjutan pengelolaan sumber daya merupakan prioritas, oleh sebab itu tindakan tegas terhadap para pencuri ikan akan diambil. "Sangat jelas, bahkan sudah 26 kapal yang ditenggelamkan selama 2021," Antam.

Antam juga kembali menyoroti penggunaan alat tangkap trawl oleh kapal pencuri ikan tersebut yang berdampak buruk terhadap lingkungan. "Mereka ini masih menggunakan alat tangkap trawl yang sangat merusak," terang Antam.

Bukan hanya tegas terhadap kapal ikan asing. Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan operasi penertiban terhadap kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional penangkapan ikan. Dua hari sebelumnya, KKP juga menertibkan satu kapal ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara.

"Satu unit kapal Indonesia bernama KM. Selat Mandiri telah diamankan di Laut Natuna Utara," ungkap Antam.

Antam menjelaskan bahwa kapal tersebut diketahui melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan dan beroperasi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang telah habis masa berlakunya.

"Harusnya kapal ini beroperasi di WPP 712 Laut Jawa, SIPInya juga sudah habis masa berlakunya," ujar Antam.

Editor: Yudha