Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kamarudin, Tekong TKI Ilegal Dituntut 2 Tahun 6 Bulan di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 28-04-2021 | 19:04 WIB
tuntutan-tekong-TKI.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online pembacaan surat tuntutan tekong TKI ilegal di PN Batam, Rabu (28/4/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Kamarudin bin Usman, tekong kapal yang ditangkap anggota F1QR Jatanrasla Lantamal IV Tanjungpinang, lantaran mengangkut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/4/2021).

Menurut Jaksa Penuntut Umum Mega Tri Astuti, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Kamarudin telah terbukti bersalah melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata jaksa Mega membacakan amar tuntutan di PN Batam.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Mega, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri secara ilegal.

Hal itu, lanjutnya, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengaku bersalah, berjanji tidak mengulanginya serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," tegas Mega.

Selain pidana badan, jaksa Mega juga menuntut terdakwa Kamarudin untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," pungkasnya.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Dijelaskan Jaksa Mega Tri Astuti dalam surat dakwaan, terdakwa Kamarudin ditangkap sekira bulan Juli 2020 lalu saat hendak mengantar Tujuh orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Utara Tanjung Uma, Kota Batam. "Terdakwa Kamarudin ditangkap anggota F1QR Jatanrasla Lantamal IV Tanjungpinang saat tengah melakukan patroli rutin di perairan Utara Tanjung Uma," kata Jaksa Mega menguraikan surat dakwaan melalui video teleconference dari Kejari Batam.

Menurut keterangan terdakwa usai penangkapan, terang Mega, diketahui bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal itu dibawa dari Kampung Nelayan Tanjunguma ke Sungai Buntu, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen.

Selain itu, terdakwa juga mengaku bahwa dirinya hanya sebagai tekong kapal yang disuruh oleh terdakwa Alfauzi alias Oji (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah). "Terdakwa merupakan tekong kapal yang digaji oleh Alfauzi," ungkap Mega.

Bukan hanya itu, tambah Mega, terdakwa pun mengakui bahwa sebelum ditangkap, dirinya sudah Lima kali membawa para Calon PMI dari Pantai Kampung Nelayan Tanjung Uma ke Sungai Buntu, Malaysia.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lanjut Mega, kegiatan penempatan calon PMI ke luar negeri tidak diperbolehkan atau dilarang berdasarkan Pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berbunyi: Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

"Atas perbuatannya, terdakwa Kamarudin dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutupnya.

Editor: Gokli